Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Plt. Dirut BEI Hasan Fawzi Diangkat Tanpa RUPSLB, Begini Penjelasannya

Hasan Fawzi mengatakan pengisian posisi Plt. Direktur Utama BEI tanpa RUPSLB telah sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) BEI dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
Direktur PT Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi (kedua kiri), didampingi Direktur Hasan Fawzi (dari kiri), Direktur Laksono W. Widodo, dan Direktur I Gede Nyoman Yetna memantau langsung pergerakan perdagangan harga saham melalui layar monitor elektronik di  Jakarta, Juman (13/3/2020). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak ke level 4.656,031 sesaat setelah perdagangan saham dibuka kembali .  Perdagangan saham sempat dihentikan sementara pada pukul 09.15 WIB. Bisnis/Dedi Gunawan
Direktur PT Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi (kedua kiri), didampingi Direktur Hasan Fawzi (dari kiri), Direktur Laksono W. Widodo, dan Direktur I Gede Nyoman Yetna memantau langsung pergerakan perdagangan harga saham melalui layar monitor elektronik di Jakarta, Juman (13/3/2020). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak ke level 4.656,031 sesaat setelah perdagangan saham dibuka kembali . Perdagangan saham sempat dihentikan sementara pada pukul 09.15 WIB. Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Fawzi memberikan penjelasan soal posisi dirinya yang akan menggantikan Inarno Djajadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama BEI.

"Plt. Direktur Utamanya [Bursa Efek Indonesia] pak Hasan Fawzi," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2022).

Dia melanjutkan, pengangkatan Hasan Fawzi sebagai Plt. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia tidak memerlukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Saat dikonfirmasi, Hasan mengatakan pengisian posisi Plt. Direktur Utama BEI tanpa RUPSLB telah sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) BEI dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek.

Anggaran Dasar ayat 12.14 huruf d menyebutkan dalam hal jabatan Direktur Utama lowong, salah satu anggota Direksi wajib ditunjuk berdasarkan keputusan Direksi yang bertindak sebagai pejabat sementara untuk melaksanakan tugas dan wewenang Direktur Utama yang lowong tersebut sampai dengan diangkatnya pengganti, setelah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris.

Sementara itu, POJK No. 58/2016 Pasal 23 ayat 3a menyebut dalam hal terjadi jabatan Direktur Utama Bursa Efek lowong, salah satu anggota Direksi Bursa Efek wajib ditunjuk berdasarkan keputusan Direksi Bursa Efek yang bertindak sebagai pejabat sementara untuk melaksanakan tugas dan wewenang direktur utama yang lowong tersebut sampai diangkatnya pengganti, setelah mendapat persetujuan komisaris.

Hasan memastikan, susunan direksi BEI sejak pengunduran diri Inarno Djajadi masih sama.

"Saya ditunjuk sebagai pejabat sementara Direktur Utama sesuai mekanisme AD Bursa Efek Indonesia dan POJK di atas. Insyaallah kami semua di direksi BEI tetap menjalankan tugas dan fungsi sepenuhnya sampai masa bakti berakhir sebentar lagi ya," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper