Bisnis.com, JAKARTA – Tren penerbitan nilai nominal saham IPO menjadi kecil di Bursa Efek Indonesia (BEI), mengapa?
Saat ini, PT Goto Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) menjadi emiten dengan nilai nominal yang paling kecil yaitu Rp1 per lembar. Hal itu, dilanjutkan kembali oleh emiten teknologi lainnya yaitu PT WIR Asia Tbk. (WIRG) yang menetapkan nilai nominal sebesar Rp5 per saham.
Terakhir, PT Mandiri Mineral Perkasa Tbk. (NPII) yang memberi nilai nominal saham barunya sebesar Rp2 per lembar. Adapun ketiganya termasuk dalam perusahaan dengan aset berskala besar, karena memiliki aset lebih dari Rp250 miliar jika mengacu pada POJK no.53.
Dalam prospektusnya, GOTO tercatat memiliki jumlah aset mencapai Rp148,21 triliun. Sementara itu, WIRG memiliki Rp302 miliar dan NPII sebanyak Rp306 miliar. Selain ketiga perusahaan itu, ada pula calon-calon emiten di pipeline IPO yang memberi nilai nominal rendah.
Di antaranya adalah PT Hoffmen Cleanindo Tbk. (KING) dengan nilai nominal Rp20, PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk. (OLIV) Rp10, dan PT Cilacap Samudera Fishing Industry Tbk. (ASHA) Rp10.
Sebagai pembanding, PT Nanotech Indonesia Global Tbk (NANO), emiten anyar yang tercatat di papan akselerasi menawarkan harga IPO sama dengan nilai nominal sahamnya Rp100. Selain itu, PT Tourindo Guide Indonesia Tbk (PGJO) yang menjadi pionir papan khusus emiten kecil itu pun menetapkan nilai nominal saham Rp80.
Baca Juga
Sebagai informasi, papan akselerasi adalah papan pencatatan yang disediakan oleh BEI untuk mencatatkan saham dari emiten dengan aset skala kecil atau emiten dengan aset skala menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2017 Tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan pihaknya memang tidak pernah mengatur nilai nominal saham calon emiten yang ingin IPO. Menurutnya, dalam peraturan Bursa Nomor I-A yang diterbitkan pada tanggal 21 Desember 2021, Bursa hanya mengatur harga saham minimal pada saat pencatatan perdana.
“Penentuan harga nominal merupakan langkah strategis dari masing-masing perusahaan yang akan melaksanakan IPO saham. Dalam hal perusahaan tersebut akan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), maka harga saham paling sedikit Rp100 untuk di papan utama dan pengembangan,” katanya Minggu malam (22/5/2022).
Adapun untuk harga saham pada papan akselerasi paling sedikit Rp50 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-V yang diterbitkan tanggal 22 Juli 2019. Menurutnya, berdasarkan data BEI sejak 2019 terdapat perusahaan yang mencatatkan sahamnya di BEI dengan nilai nominal di bawah Rp100 per lembar saham.
Nyoman mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut ada yang memiliki aset kecil, menengah dan besar. Sebagaimana diatur dalam Peraturan I-A, yang menjadi perhatian Bursa adalah harga saham pada saat pencatatan perdana.
Dia berharap investor ritel tetap dapat ikut berpatisipasi dalam penawaran saham perdana dengan harga yang terjangkau.
“Sebagian perusahaan menggunakan nilai nominal yang relatif rendah dengan pertimbangan harga saham ditawarkan pada saat IPO menjadi terjangkau bagi investor retail. Dengan adanya harga yang terjangkau tersebut, diharapkan investor retail dapat turut berpartisipasi dalam pelaksanaan IPO saham Perseroan,” pungkasnya.