Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Batu Bara Meningkat, Saham Produsen Malah Lesu

Emiten produsen batu bara melemah pada sesi I perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (20/4/2022).
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Saham emiten produsen batu bara pada terpantau melemah pada sesi I hari ini, Rabu (20/4/2022), di tengah meningkatnya harga batu bara dunia.

Dari 29 saham produsen batu bara yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), tercatat 4 saham parkir di zona hijau, 1 saham stagnan, dan sisanya 24 saham kompak melemah di zona merah.

Hingga pukul 12.00 WIB, saham yang memimpin di posisi teratas zona hijau yaitu PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) dengan kenaikan 3,33 persen atau setara 2 poin ke posisi Rp62, disusul PT Dwi Guna Laksana Tbk. (DWGL) yang naik 1,16 persen ke level Rp175 per saham.

Adapun PT Bayan Resources Tbk. (BYAN) dan PT Mitrabara Adiperdana Tbk. (MBAP) masing-masing terdongkrak 0,53 persen dan 0,21 persen.

PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA) terlihat stagnan dan belum mencatatkan nilai transaksi.

 Sementara itu saham yang tercatat mengalami penurunan paling tajam hari ini yakni PT Adaro Minerals Indonesia Tbk. (ADMR) yang tertekan 200 poin atau setara 6,69 persen ke level Rp2.790.

 Menyusul di bawahnya SGER, DOID, dan INDY yang masing-masing terkerek 6,67 persen, 6,14 persen, dan 6,12 persen.

Mengutip data terbaru dari Barchart, Rabu (20/4/2022) harga batu bara Newcastle tercatat US$321/ton yang meningkat 10,44 persen dalam sepekan terakhir. Sedangkan data Business Insider menunjukkan harga batu bara yang ditutup pada US$322/ton pada (19/4/2022).

Sebelumnya, pada Senin (18/4/2022) pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) produksi batu bara berjenjang bagi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Peraturan pemerintah tersebut mengatur tarif tunggal sebesar 14 persen untuk produksi batu bara yang dijual dalam negeri. Hal ini diyakini akan menarik minat investor untuk menanamkan modal di sektor produksi batu bara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper