Bisnis.com, JAKARTA — Saham emiten pengembang metaverse PT WIR Asia Tbk. (WIRG) mencetak bagger atau tumbuh 100 persen. Dengan begitu, Arsjad Rasjid berpotensi cuan miliaran.
Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningkrat atau Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan juga merupakan Presiden Direktur PT Indika Energy Tbk (INDY). Arsjad tercatat menguasai 15,34 juta saham WIRG.
Jika menggunakan asumsi harga IPO untuk setiap saham yang dimiliki pemegang saham sebelum penawaran, maka Arsjad Rasjid berpotensi memperoleh gain dari saham WIRG lebih dari Rp4,17 miliar.
Selain Arsjad, sejumlah nama tenar tercatat telah memegang saham WIR Asia atau WIR Group. Salah satunya adalah Zannuba Arifah Chafson Rahman atau Yenny Wahid, putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, yang menguasai 280,42 juta saham WIRG.
Terdapat pula nama-nama lain seperti Pieter Tanuri yang menguasai 60 juta saham dengan potensi gain dari kepemilikan saham WIRG mencapai Rp16,32 miliar.
WIRG kembali melesat menyentuh auto reject atas (ARA) di hari keempat pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Saham WIRG tercatat telah naik 161,90 persen ke level Rp440 pada Kamis (7/4/2022), dari harga IPO Rp168.
Baca Juga
Saham WIRG langsung naik sejak pembukaan perdagangan hari ini. Saham emiten teknologi itu diperdagangkan sebanyak 813 kali dengan jumlah saham yang beredar mencapai 2,87 juta. Berdasarkan data RTI, nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Sebagaimana diketahui, WIR Group melepas 2,33 miliar saham baru atau 20 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah IPO serta 233,7 juta saham tambahan karena terjadi kelebihan pemesanan pada penjatahan terpusat. Harga saham perdana ditetapkan Rp168 per saham sehingga total dana yang diperoleh mencapai Rp431,9 miliar.
Namun, perlu dicatat bahwa prospektus WIRG menyebutkan bahwa setiap pihak yang memperoleh efek bersifat ekuitas dari Perseroan dengan harga dan/atau nilai konversi dan/atau harga pelaksanaan di bawah harga IPO saham dalam jangka waktu 6 bulan sebelum pernyataan pendaftaran kepada OJK, dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan atas efek bersifat ekuitas Perseroan tersebut sampai dengan 8 bulan setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan OJK No. 25/2017. Dengan demikian, baik Arjsad Rasjid dan Pieter Tanuri tidak diizinkan untuk mengalihkan kepemilikan saham yang dimiliki, setidaknya sampai 8 bulan ke depan.
Peraturan OJK No. 25/2017 mengecualikan larangan tersebut bagi kepemilikan atas efek bersifat ekuitas, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau lembaga yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan memiliki kewenangan melakukan penyehatan perbankan.