Bisnis.com, JAKARTA – Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, Kementerian Perindustrian mengusulkan untuk meningkatkan kebijakan pasar domestik (domestic market obligation/DMO) batu bara menjadi 30 persen dari 25 persen.
Menanggapi hal ini, Wakil Direktur Utama dan CEO Group Indika Energy (INDY) Azis Armand mengatakan selama aturannya jelas dan adil, perusahaan bisa memenuhinya.
“DMO 30 persen saya rasa buat kita apa pun kebijakannya selama enforceable, treatment-nya sama, tidak masalah. Karena katanya pada akhirnya semua yang ada di negeri ini kan punya rakyat. Kita sama-sama, selama semua make sense. Jadi swasta tetap melakukan secara ekonomi masih feasible,” ujarnya, Senin (4/4/2022).
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Lana Saria sebelumnya menyebutkan bahwa produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) tahun ini seluruhnya sekitar 1 miliar ton.
“Jika DMO dinaikkan menjadi 30 persen, maka volumenya sebesar 250 juta ton. Sedangkan kebutuhan batu bara dalam negeri hanya berkisar 180 juta hingga 190 juta,” ungkapnya.
Lana mengatakan jika setiap perusahaan batu bara memenuhi 25 persen DMO, kebutuhan nasional seharusnya tercukupi.
Baca Juga
"Sehingga saat ini dengan 25 persen masih cukup apabila semuanya melaksanakan kewajibannya terutama yang memenuhi spesifikasi, apakah untuk kebutuhan PLN maupun non PLN," ujar Lana.
Adapun, realisasi DMO batu bara secara nasional sepanjang tahun lalu mencapai 133 juta ton atau 97 persen dari target 137,5 juta ton. Dari total produksi batu bara nasional sepanjang 2021 sebesar 640 juta ton, 89 persen atau 435 juta ton di antaranya diserap pasar ekspor dengan nilai US$31,6 miliar.