Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sido Muncul (SIDO) Siap Bagi Dividen Rp1,14 Triliun, Catat Jadwalnya!

Sido Muncul membagikan sekitar Rp1,14 triliun atau 90 persen dari laba bersih perseroan 2021.
Sebuah iklan Tolak Angin produksi PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul Tbk. (SIDO) terpampang di sebuah warung pinggir jalan di Jakarta, Minggu (16/2/2014). Bloomberg/Dimas Ardian
Sebuah iklan Tolak Angin produksi PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul Tbk. (SIDO) terpampang di sebuah warung pinggir jalan di Jakarta, Minggu (16/2/2014). Bloomberg/Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten jamu, PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk. (SIDO) bakal membagikan dividen senilai Rp1,14 triliun atau setara 90 persen total laba bersih tahun buku 2021.

Direktur Keuangan Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Leonard menjelaskan rencana pembagian dividen tersebut berdasarkan keputusan RUPST Sido Muncul yang diselenggarakan pada 30 Maret 2022 Pemegang Saham menyetujui usulan Perseroan.

"[Perseroan akan] membagikan sekitar Rp1,14 triliun atau 90 persen dari laba bersih perseroan 2021," urainya dalam keterangan resmi, Rabu (30/3/2022).

Dengan rincian dividen dibagikan dua kali yakni Rp15,30 per saham atau seluruhnya Rp455,48 miliar telah dibagikan sebagai dividen interim pada tanggal 27 Agustus 2022.

Kemudian, sisanya Rp22,70 per saham atau seluruhnya Rp681 miliar akan dibagikan pada 28 April 2022.

Adapun, jadwal pembagian dividen total Rp681 miliar sebagai berikut:

• Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi pada 7 April 2022

• Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 8 April 2022

• Recording Date pada 11 April 2022

• Pembayaran Dividen pada 28 April 2022

Dalam RUPST tersebut, pemegang saham juga menyetujui Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.

Perseroan menunjuk Ernst & Young Indonesia yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

RUPST juga menetapkan gaji dan tunjangan Dewan Komisaris untuk tahun 2022 dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan Direksi, serta mengangkat kembali seluruh anggota Komisaris dan Direksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper