Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui aturan relaksasi dan stimulus emiten selama masa pandemi Covid-19. Aturan terbaru ini dikeluarkan pada 10 Maret 2022.
OJK mengeluarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 4/SEOJK.04/2022 tentang Perubahan atas Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.04/2021 Tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Covid-19.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Laksono Widodo mengatakan, BEI masih menunggu pandemi dinyatakan selesai untuk mengembalikan waktu perdagangan seperti waktu normal.
"Normalisasi masih menunggu pandemi dinyatakan selesai dan masa pemulihan ekonomi dan stabilisasi berjalan dengan baik," ujar Laksono, Rabu (23/3/2022).
Laksono melanjutkan, ada beberapa hal yang diperpanjang masa relaksasinya dalam SEOJK baru tersebut, dan ada yang tidak diperpanjang.
Beberapa aturan yang diperbarui adalah perpanjangan jangka waktu berlakunya laporan keuangan yang semula 8 bulan, menjadi 7 bulan. Lalu, perpanjangan jangka waktu berlakunya laporan penilai juga diperbarui menjadi 7 bulan, dari sebelumnya 8 bulan.
Baca Juga
SEOJK ini juga memperbarui perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala menjadi 1 bulan, dari semula 2 bulan untuk laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan.
Kemudian, penyusunan dan penyampaian laporan keberlanjutan bagi emiten selain emiten dengan aset skala kecil dan emiten dengan aset skala menengah serta perusahaan publik diperpanjang dari 30 April 2022, menjadi 31 Mei 2022.
Aturan lain yang diubah adalah perpanjangan batas waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang saham yang semula 2 bulan untuk RUPS tahunan, menjadi 1 bulan. Adapun aturan 60 hari untuk RUPS pengunduran atau pemberhentian direksi atau komisaris dihapus dalam peraturan baru.
Relaksasi lain yang dihapus SEOJK ini antara lain perpanjangan masa penawaran awal dari semula 42 hari kerja. Dengan penghapusan ini, ketentuan perpanjangan jangka waktu masa penawaran awal kembali ke aturan lama, yakni 21 hari kerja setelah pengumuman prospektus ringkas, atau setelah OJK menyatakan emiten dapat melakukan penawaran awal.
Relaksasi selanjutnya yang dihapus adalah penundaan masa penawaran umum atau pembatalan penawaran umum melalui alternatif media pengumuman juga dihapus SEOJK terbaru.
Relaksasi terakhir yang dihapus adalah pengecualian penggunaan sistem e-IPO. Dengan aturan tersebut, semua emiten wajib menggunakan sistem penawaran umum elektronik.
Adapun kebijakan relaksasi yang tetap atau tidak berubah di SEOJK baru adalah penambahan kondisi untuk private placement. Kemudian aturan penyampaian laporan dan keterbukaan informasi melalui sistem pelaporan elektronik, dengan relaksasi perusahaan dapat memfasilitasi pelaporan dari pihak terkait.
Relaksasi lain yang tidak diubah adalah perpanjangan jangka waktu pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali. Relaksasi ini memungkinkan perusahaan dapat meminta perpanjangan waktu ke OJK.