Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Antigen dan PCR Dihapus, Saham Transportasi Beterbangan!

Berdasarkan data Bursa Efek Indoensia (BEI), indeks IDXTrans naik 3,13 persen atau 52,59 poin ke level 1.732,96. Sepanjang hari, indeks bergerak di rentang 1.665,02-1.732,96.
Pengunjung beraktivitas di depan papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (23/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung beraktivitas di depan papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (23/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Indeks IDXTrans yang merepresentasikan sektor transportasi menutup perdagangan dengan naik 3,13 persen atau mengungguli naiknya IHSG yang hanya 0,74 persen pada Rabu (9/3/2022).

Kenaikan ini seiring relaksasi aturan bepergian tanpa melampirkan hasil PCR ataupun antigen, cukup dengan bukti vaksinasi 2 kali saja.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), indeks IDXTrans naik 3,13 persen atau 52,59 poin ke level 1.732,96. Sepanjang hari, indeks bergerak di rentang 1.665,02-1.732,96.

Adapun, di antara sejumlah konstituen sektor ini, harga saham PT AirAsia Indoensia Tbk. (CMPP) paling melonjak dengan naik 9,78 persen atau 44 poin ke harga 494. CMPP diyakini investor paling terdampak positif dengan dihilangkannya syarat antigen dan PCR menggunakan pesawat.

Selain itu, saham PT Temas Tbk. (TMAS) juga melonjak 8,82 persen ke harga 1.850. Adapula saham PT ICTSI Jasa Prima Tbk. (KARW) yang naik 6,01 persen.

Selain itu, saham PT Adi Sarana Armada Tbk. (ASSA) juga melesat 5,69 persen ke harga 2.230 bersama dengan saham TCPI, SMDR, dan ZBRA yang masing-masing naik 4,6 persen, 3,72 persen, dan 3,01 persen.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah menghapus syarat antigen dan PCR bagi penumpang dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksin lengkap atau booster.

Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 21/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menuturkan SE tersebut merupakan tindaklanjut terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.11/2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan.

SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara.

SE Kemenhub ini mulai berlaku mulai Selasa, (8/3/2022) dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan.

Dengan terbitnya SE No.21 ini maka SE sebelumnya No. 96/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menyampaikan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap, sudah tidak perlu menunjukan hasil tes antigen maupun PCR negatif.

“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes Antigen maupun PCR negatif,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (7/3/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper