Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Dikritik, NFT & Kripto Berpotensi Kembangkan Ekonomi Kreatif

Keberadaan aset kripto terlebih lagi ekosistemnya seperti NFT, jika disikapi secara bijak bisa melahirkan nilai tambah yang besar bagi perekonomian kreatif.
Investor memantau pergerakan harga kripto melalui ponselnya di Jakarta, Minggu (20/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Investor memantau pergerakan harga kripto melalui ponselnya di Jakarta, Minggu (20/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA- Dalam beberapa waktu belakangan, kehadiran aset kripto disikapi secara skeptis oleh berbagai pihak. Bahkan, dalam forum G20, kripto juga menjadi salah satu bahasan pokok dalam tema ekonomi digital secara global.

Terdapat beberapa faktor pemicu respon negatif terhadap kehadiran aset kripto tersebut. Misalnya, saat ini, di Indonesia sendiri tengah ramai terkuak berbagai kasus penipuan investasi berbasis platform digital.

Selain itu, maraknya kasus penipuan investasi dan berkedok perdagangan kripto yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab tersebut juga kadang memanfaatkan influencer atau publik figur yang dikenal luas pada platform sosial media. Sedangkan, penindakan dan pemantauan terhadap modus-modus penipuan investasi digital masih sangat terbatas.

Persoalan lainnya, secara intrinsik aset kripto memang dikenal sebagai opsi investasi yang memiliki volatilitas tinggi. Hal itu pun membuat rentan posisi aset kripto sebagai instrumen investasi yang disalahartikan banyak kalangan. 

Di lain sisi, aset kripto masih dicap sebagai mata uang digital yang kelak akan menggantikan peran uang fiat. Kerisauan inipun memunculkan tuduhan miring terhadap aset kripto yang berpotensi menggoyang stabilitas keuangan dan sistem moneter.

Persoalannya, tidak banyak yang menempatkan aset kripto pada tempat spesifik dan unik. Di Indonesia, aset kripto secara resmi diterima sebagai salah satu instrumen investasi perdagangan berjangka, selayaknya komoditas perdagangan berjangka bukan sebagai alat pembayaran.

Untuk itu, perdagangan aset kripto pun diterima dan diatur Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Hal ini semestinya jadi hal yang positif, mengingat aset kripto menggunakan teknologi rantai blok yang juga melahirkan non fungible token serta pemanfaatan teknologi tersebut lebih luas.

Dengan potensi itu, sebagaimana disinggung Deputi Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Utomo, teknologi ini memiliki peran memperbesar nilai ekonomi industri kreatif di tengah era digital seperti sekarang.

Misal saja, kata Fadjar, keberadaan NFT sebagai produk kelas aset yang perkembangannya sangat berkorelasi dengan ekosistem digital Indonesia. “Kami mendorong literasi agar para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif agar lebih memafami NFT ini. Sebab NFT ini di masa depan bisa menjadi medium bagi pelaku industri kreatif untuk mengkapitalisasi karya dalam bentuk baru dan relevan dengan perkembangan eksositem digital,” ungkapnya.

Secara sederhana, NFT mempunyai peran sebagai bukti kepemilikan barang secara digital yang dapat dipertukarkan melalui perantara aset kripto. NFT adalah konversi bentuk digital dari barang berharga dengan nilai tertentu yang tak dapat diganti.

Melalui prinsip kerja demikian, NFT sangat relevan bagi para pekerja industri kreatif yang bisa menjadikan karyanya sebagai aset dalam ekosistem digital. “[NFT] sangat prospektif dari sisi industri kreatif,” simpul Fadjar.

Persoalannya, sejauh ini terdapat kritik dari beberapa pihak dan juga otoritas terhadap aset kripto yang sebenarnya mengawali kelahiran NFT serta mempopularkan teknologi rantai blok. “Harus dibedakan dan kita harus sepakat dulu, bahwa aset kripto tidak bisa dijadikan mata uang,” kata Fadjar.

Selain itu, dia menilai derasnya kritik terhadap aset kripto maupun NFT sebagai ekses dari maraknya konten tidak bertanggung jawab pada platform sosial media. “Para influencer banyak yang [melakukan] pompom, itu yang ngerusak. Kami tidak punya otoritas dalam hal ini, kecuali peningkatan literasi,” tutup Fadjar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper