Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian BUMN menegaskan tengah mengejar agar mayoritas kreditur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) menyetujui restrukturisasi utang melalui skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjelaskan beberapa anggota Komite Ad Hoc lessor memiliki komitmen mendukung Garuda.
Garuda telah menyampaikan Proposal Perdamiana kepada seluruh lessor (12-17 November 2021). Adapun, sebanyak 7 lessor terbesar Garuda telah membentuk komite Ad Hoc, yang harapannya Komite tersebut dapat mengarahkan lessor lainnya untuk menyepakati usulan restrukturisasi.
Saat ini dari total 39 lessor utama emiten berkode GIAA ini, terdapat 4 lessor yang sudah menyetujui proposal perdamaian, sementara 35 lessor lainnya masih dalam proses.
Garuda Indonesia sudah mendapatkan masukan dari para kreditur dan sedang dalam proses negosiasi atas proposal perdamaian yang telah disampaikan.
"Kabar baiknya, 4 lessor yang sudah menyetujui ini para lessor besar, jadi secara persentase kalau bisa dapat tambahan 3 lessor ini artinya mayoritas lessor menyetujui, sisa yang banyak itu kecil-kecil lessor-nya," paparnya dalam Rapat Kerja di Komisi VI DPR, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga
Erick menegaskan target penambahan jumlah lessor yang menyetujui ini merupakan alasan baik Kementerian BUMN maupun Garuda Indonesia fokus terhadap negosiasi tersebut.
Selain itu, hal ini menegaskan pentingnya payung hukum melalui PKPU di persidangan ini, sehingga hasil akhir proposal perdamaian ini dapat mengikat bagi seluruh lessor.
Emiten bersandi GIAA ini juga menyikapi secara positif keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas perpanjangan proses PKPU menjadi PKPU Tetap selama 60 hari, berakhir pada 21 Maret 2022. Perpanjangan ini dilakukan secara aklamasi atas permintaan dari debitur dan mayoritas kreditur.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menegaskan waktu tambahan ini memberikan kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat untuk menuntaskan verifikasi dan memastikan proses PKPU berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
"Perpanjangan ini juga sekaligus memberi kami waktu untuk menyiapkan rencana perdamaian yang lebih matang melalui negosiasi yang semakin intens dan konstruktif," katanya.
Selama 60 hari ke depan hingga 21 Maret 2022, seluruh pemangku kepentingan akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus untuk melengkapi berbagai aspek administratif dalam tahapan PKPU ini.
Hal ini termasuk melengkapi dokumen verifikasi serta menyelesaikan perhitungan hutang piutang agar Tim Pengurus dapat menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT) sebagai dasar pemungutan suara.
Secara paralel, Garuda juga mempersiapkan rencana perdamaian dan melanjutkan negosiasi dengan kreditur yang selama ini telah berlangsung dan berupaya melakukan finalisasi usulan rencana perdamaian tersebut, dalam kerangka komersial yang selaras dengan kepentingan semua pihak.
Selama proses PKPU berlangsung, Garuda memastikan seluruh layanan penerbangan termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal.
"Garuda juga berkomitmen untuk terus berakselerasi dan mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui berbagai langkah optimalisasi layanan yang terus dijalankan di tengah proses PKPU yang saat ini masih terus berlangsung," terangnya.