Bisnis.com, JAKARTA - Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) resmi diperpanjang hingga 60 hari hingga 21 Maret 2022.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan hari ini Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan memperpanjang proses PKPU menjadi PKPU Tetap selama 60 hari dan berakhir pada 21 Maret 2022.
"Perpanjangan ini juga sekaligus memberi kami waktu untuk menyiapkan rencana perdamaian yang lebih matang melalui negosiasi yang semakin intens dan konstruktif," papar Irfan, Jumat (21/1/2022).
Perpanjangan ini, kata Irfan, dilakukan secara aklamasi atas permintaan dari debitur dan mayoritas kreditur. Dengan begitu, seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dapat kesempatan untuk menuntaskan verifikasi dan memastikan proses PKPU berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Selama 60 hari ke depan, seluruh pemangku kepentingan Garuda Indonesia akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus untuk melengkapi berbagai aspek administratif dalam tahapan PKPU, termasuk melengkapi dokumen verifikasi serta menyelesaikan perhitungan hutang piutang agar Tim Pengurus dapat menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT) sebagai dasar pemungutan suara.
GIAA juga mempersiapkan rencana perdamaian dan melanjutkan negosiasi dengan kreditur yang selama ini telah berlangsung dan berupaya melakukan finalisasi usulan rencana perdamaian tersebut, dalam kerangka komersial yang selaras dengan kepentingan semua pihak.
Baca Juga
Meski begitu, Irfan menegaskan selama proses PKPU berlangsung, seluruh layanan penerbangan Garuda Indonesia termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal.
"Garuda juga berkomitmen untuk terus berakselerasi dan mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui berbagai langkah optimalisasi layanan yang terus dijalankan di tengah proses PKPU yang saat ini masih terus berlangsung," imbuhnya.