Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fatwa Haram Kripto, Wamendag Jerry Sambuaga: Kripto sebagai Aset Digital Bukan Alat Pembayaran

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menegaskan regulasi terkait kripto sejauh ini sejalan dengan fatwa beberapa organisasi dan lembaga agama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah. Perdagangan kripto tidak dilarang selama sebagai aset digital bukan pengganti peran uang fiat.
[Kanan ke Kiri] Jerry Sambuaga (Wakil Menteri Perdagangan), Teguh Harmanda (COO Tokocrypto), Tirta K Senjaya (Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti), I Bagus Gede Arjana (Asisten Bupati Badung Bidang Perekonomian dan Pembangunan) menyaksikan Gallery NFT usai peresmian T-Hub Batu Belig, Badung, Bali, Jumat (21/01/2022).
[Kanan ke Kiri] Jerry Sambuaga (Wakil Menteri Perdagangan), Teguh Harmanda (COO Tokocrypto), Tirta K Senjaya (Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti), I Bagus Gede Arjana (Asisten Bupati Badung Bidang Perekonomian dan Pembangunan) menyaksikan Gallery NFT usai peresmian T-Hub Batu Belig, Badung, Bali, Jumat (21/01/2022).

Bisnis.com, BADUNG - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menegaskan regulasi terkait kripto sejauh ini sejalan dengan fatwa beberapa organisasi dan lembaga agama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah. Perdagangan kripto tidak dilarang selama sebagai aset digital bukan pengganti peran uang fiat.

Jerry mengungkapkan selama ini perlakuan kripto yang diperdagangkan di dalam negeri dibatasi hanya sebagai aset digital. Dengan aturan yang berlaku saat ini, lanjutnya, aset digital kripto yang diperdagangkan akan selalu diverifikasi dan divalidasi.

Terlebih lagi, perangkat aturan tentang kripto juga menjamin keberadaan para pedagang kripto yang bertanggung jawab serta terverifikasi.

“Aktivitas perdagangan kripto ini kita jaga, token-token yang beredar juga tidak sembarangan. Terigester dan terdaftar melalui proses yang panjang,” ungkap Jerry di sela acara peresmian T-Hub Tokocrypto di Badung, Bali, Jumat (21/1/2022).

Hingga kini, terdapat sedikitnya 229 token kripto yang diakui terdaftar. Secara global, perkembangan token secara global telah mencapai lebih dari 15.000.

“Ini mendukung fatwa kok karena memang tidak dijadikan alat pembayaran. Alat pembayaran hanya rupiah,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti. “Faktanya aset kripto akan menjadi haram kalau menjadi alat pembayaran, karena itu selebihnya MUI masih membuka peluang untuk diskusi. Dengan Muhammadiyah kami juga siap berdiskusi," kata Tirta.

Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindk) Teguh Hermanda menilai biar bagaimanapun adanya fatwa juga harus dihargai. Menurutnya, fatwa haram yang dikeluarkan MUI dan Muhammadiyah terkait kripto sebagai mata uang.

Oleh sebab itu, sebagai praktisi industri kripto, Teguh mendorong adanya upaya edukasi secara masif dan berkesinambungan. “Karena itu langkah kami terus berkomunikasi secara aktif ke pemerintah maupun organisasi keagamaan,” ungkap pria yang menjabat juga sebagai COO Tokocrypto itu.

IPO

Pada sisi lain, guna lebih memantapkan posisi industri kripto, Tokocrypto yang merupakan salah satu pemain besar merencanakan langkah IPO (Initial Public Offering). 

Dengan menjadi perusahaan terbuka, kata Teguh, harapannya industri kripto bisa memiliki legitimasi yang kuat serta menjamin transparansi. “Itu tujuan selain menggalang pendanaan publik,” ungkap Teguh.

Sepanjang tahun lalu, Tokocrypto mencatat nilai transaksi mencapai sekitar Rp348 triliun setara 40% dari Rp850 triliun total nilai transaksi kripto di Tanah Air sepanjang tahun lalu.

Total pengguna kripto pun melonjak drastis. Saat ini Tokocrypto memiliki sekitar 2 juta pengguna dari total 7 juta pengguna kripto di Indonesia.

“Kami memang menuju IPO, saat ini masih melakukan checklist untuk persiapan tersebut,” tegas Teguh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Kahfi
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper