Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana mengadakan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa (25/1/2022) pekan depan, untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2022.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Rabu (19/1/2022) seri yang akan dilelang adalah 1 seri Surat Perbendaharaan Negara–Syariah (SPN-S) dan 5 seri Project Based Sukuk (PBS).
Seri-seri tersebut adalah SPN-S 12072022 (reopening), PBS031 (reopening), PBS032 (reopening), PBS030 (reopening), PBS029 (reopening), dan PBS033 (reopening)
Target indikatif dari lelang sukuk 25 Januiari 2022 ditetapkan senilai Rp11 triliun. Adapun pemerintah mengalokasikan pembelian nonkompetitif sebesar 50 persen dari jumlah yang dimenangkan untuk seri SPN-S dan 30 persen dari jumlah yang dimenangkan untuk seri PBS.
Berikut besaran kupon dan jatuh tempo masing-masing seri yang akan dilelang:
- Surat Perbendaharaan Negara-Syariah seri SPN-S 12072022 (Diskonto; 12 Juli 2022)
- Project Based Sukuk PBS031 (4 persen; 8 Maret 2022)
- Project Based Sukuk PBS032 (4,875 persen; 15 Juli 2026)
- Project Based Sukuk PBS029 (6,37500 persen; 15 Maret 2034)
- Project Based Sukuk PBS030 (5,875 persen; 15 Juli 2028)
- Project Based Sukuk PBS033 (6,75000 persen; 15 Juni 2047).
Lelang dibuka pada Selasa (25/1/2022) pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Setelmen akan dilaksanakan pada 27 Januari 2022 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).
Baca Juga
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam.
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui dealer utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Dealer utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian nonkompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.