Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Metland (MTLA) Incar Pendapatan Rp1,8 Triliun pada 2022

Manajemen Metropolitan Land (MTLA) menyiapkan sejumlah strategi untuk merealisasikan target marketing sales termasuk recurring income senilai Rp1,8 triliun tahun ini.
Metland Transyogi, salah satu proyek besutan PT Metropolitan Land Tbk./metlandtransyogi.com
Metland Transyogi, salah satu proyek besutan PT Metropolitan Land Tbk./metlandtransyogi.com

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten properti PT Metropolitan Land Tbk. (MTLA) atau Metland menargetkan pendapatan yang terdiri dari marketing sales dan recurring income senilai Rp1,8 triliun pada 2022.

Direktur Metland Olivia Surodjo menyampaikan perseroan telah menyiapkan sejumlah strategi untuk merealisasikan target marketing sales termasuk recurring income senilai Rp1,8 triliun tahun ini.

“Kami menciptakan produk-produk yang sesuai dengan permintaan pasar saat ini seperti rumah-rumah compact siap huni dan melengkapi dengan fitur-fitur smart technology sesuai dengan tren saat ini,” jelas Olivia kepada Bisnis, Selasa (18/1/2022).

Olivia melanjutkan kini dengan semakin membaiknya kondisi mobilitas orang di luar ruang maka perseroan pun mulai melakukan expo di lokasi proyek (onsite). Dalam waktu dekat, emiten dengan kode saham MTLA ini berencana menyelenggarakan expo hybrid (online dan onsite).

Adapun, hingga akhir November 2021 perseroan membukukan pendapatan yang terdiri dari prapenjualan dan pendapatan berulang senilai Rp1,47 triliun atau 92 persen dari target yang dibidik Rp1,6 triliun. Realisasi itu tumbuh 80 persen secara tahunan dengan penopang penjualan berasal dari proyek residensial berupa rumah tapak dan ruko.

Olivia juga mengapresiasi insentif PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) yang sudah berlangsung sejak tahun lalu. Adapun, PPN DTP resmi diperpanjang hingga Juni 2022 dan diharapkan dapat terus menggeliatkan penjualan produk properti di Indonesia.

Dia pun berharap walaupun PPN DTP diperpanjang hingga akhir semester I/2022, namun proses serah terima kepada konsumen dapat diperpanjang hingga akhir tahun. Dengan demikian, pengembang bakal dapat memasimalkan waktu untuk pembangunan rumah, terutama untuk produk rumah dua lantai dan rumah bangunan besar.

*Satu hal lagi, masih ada kendala di lapangan terkait dengan pelaksanaan PPN DTP di mana harus melakukan input PBG (sebagai ganti IMB Induk yang terbit setelah 2 Agustus 2020) di aplikasi Si Kumbang. Dimana pemda sendiri masih belum siap terkait perda mengenai hal tsb, membuat beberapa cluster/produk baru tidak dapan mengikuti program PPN DTP. Kami harap segera ada solusi terkait hal ini,” ujar Olivia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper