Bisnis.com, JAKARTA – Prospek Non Fungible Token (NFT) sebagai aset investasi di Indonesia akan bergantung pada sentimen-sentimen global. Calon investor yang berminat masuk sebaiknya telah melakukan riset dan pendalaman yang komprehensif terkait aset ini.
Komisaris Utama PT HFX Internasional Berjangka Sutopo Widodo mengatakan, semakin populernya NFT terjadi seiring dengan tingginya minat masyarakat untuk memperjual-belikan aset dan karya seni digital. Hal ini ditopang oleh semakin tingginya pengetahuan masyarakat soal peluang pada pertumbuhan ekonomi kreatif sektor digital.
Ia mengatakan, di Indonesia NFT masih tergolong baru sehingga belum ada sumber lengkap mengenai tren pertumbuhannya. Meski demikian, tren global digital tetap akan memberikan efek beragam di Indonesia.
“Dengan adanya sentimen global, maka aset NFT ini juga menjadi salah satu pilihan investasi di Indonesia,” jelasnya saat dihubungi, Senin (17/1/2022).
Meski demikian, Sutopo juga mengingatkan masyarakat yang tertarik berinvestasi pada aset ini untuk berhati-hati. Hal ini mengingat aset NFT yang tergolong “barang baru” di pasar investasi.
Sebelum memutuskan untuk masuk ke aset ini, Sutopo menyarankan investor untuk melakukan riset dan pendalaman informasi terkait NFT. Investor juga wajib meningkatkan literasi tentang bagaimana cara investasi yang benar pada NFT.
Baca Juga
Lebih lanjut, Sutopo mengatakan, NFT termasuk kelas aset yang cepat populer dan akan cepat menguap. Menurutnya, sejauh ini pasar juga belum mengetahui apakah NFT sebagai aset investasi akan bertahan dalam jangka pendek atau jangka panjang.
“Yang jelas, investor konvensional tidak akan terlalu menaruh minat pada aset ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
“Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia,” jelasnya.
Menteri Kominfo juga telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
Kementerian Kominfo juga mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum. Masyarakat juga diminta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif.
Selain itu, Kominfo juga akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian atau Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum.