Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ekspor Kena Pajak, Vale (INCO): Industri Nikel Bisa Tertekan

Vale Indonesia melihat pengenaan pajak ini akan memberikan tekanan terhadap industri nikel, terutama perusahaan yang melakukan ekspor produk olahan nikel.
Mutiara Nabila
Mutiara Nabila - Bisnis.com 13 Januari 2022  |  12:57 WIB
Ekspor Kena Pajak, Vale (INCO): Industri Nikel Bisa Tertekan
Articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT. Vale Indonesia di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019). - ANTARA/Basri Marzuki

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah mengkaji untuk menerapkan pajak ekspor bahan mentah, salah satu target selanjutnya adalah komoditas nikel pig iron (NPI) dan feronikel (FeNi).

Menanggapi hal ini, Direktur PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) Bernardus Irmanto mengatakan pengenaan pajak ini akan memberikan tekanan terhadap industri nikel, terutama perusahaan yang melakukan ekspor produk olahan nikel.

“PT Vale tidak terkecuali karena kami mengekspor semua produk kami ke Jepang. Kalau tujuan dari pengenaan pajak ini untuk mendorong hilirisasi, mungkin perlu dikaji waktu pelaksanaan dengan ketersedian down-streaming facility di Indonesia,” jelasnya kepada Bisnis, Kamis (13/1/2022).

Menurutnya, tidak semua perusahaan berencana melakukan hilirisasi. Vale sendiri misalnya, tidak mempunyai rencana bisnis untuk membangun refinery untuk nickel matte dan tidak mempunyai rencana untuk masuk ke industri EV battery precursor.

“Maka pemerintah perlu mendorong ekosistem hulu hilir produk nikel. Harapan kami, kebijakan ini dikaji dengan seksama, mempertimbangkan kepentingan investor dan menyeimbangkan dengan kepentingan hilirisasi nasional,” tambahnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto mengatakan bahwa Kemenkomarves tengah mengkaji jumlah pajak yang pas untuk komoditas ini.

Dia memberikan contoh bahwa jika harga nikel naik di atas US$15.000 per ton, maka bisa dikenakan pajak sebesar 2 persen. Oleh karena itu, jika semakin tinggi harga nikel, pajak yang dikenakan juga akan semakin besar.

Tujuan dari pengenaan pajak tersebut sendiri, Seto mengungkapkan untuk mendorong investasi di ranah hilir industri nikel.

Namun demikian, Bernardus menambahkan terkait pengenaan pajak ini, juga belum jelas apakah produk olahan nikel lain seperti nickel matte atau mixed sulphide precipitate (MSP)/ Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) akan diperlakukan sama.

Sebagai informasi, sampai dengan kuartal III/2021, emiten bersandi INCO ini sudah memproduksi 18.127 metrik ton nikel matte, atau 20 persen lebih tinggi dari kuartal sebelumnya. Namun, jika dihitung selama sembilan bulan, produksinya turun 13 persen dari tahun sebelumnya mencapai 55.792 metrik ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Pajak Nikel vale indonesia tbk
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top