Bisnis.com, JAKARTA – Rencana pengenaan pajak untuk aset non fungible token (NFT) berpotensi menjadi salah satu sumber baru penerimaan negara. Meski demikian, kajian mendalam dari seluruh aspek perlu dilakukan sebelum perancangan peraturan tersebut.
Komisaris Utama PT HFX Internasional Berjangka Sutopo Widodo mengatakan, rencana pemerintah mengenakan pajak untuk aset NFT wajar dilakukan. Hal ini mengingat potensi penerimaan negara yang cukup besar dari aset-aset digital.
“NFT adalah bisnis fenomenal, pendapatan dari transaksi sudah seharusnya ada beban pajak yang dikenakan, jadi wajar sebenarnya,” jelasnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (11/1/2022).
Meski demikian, Sutopo menyarankan pemerintah untuk merancang kebijakan ini secara komprehensif. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan kajian yang mendalam terlebih dahulu sebelum merancang peraturan pajak untuk NFT.
Ia menuturkan, pemerintah harus mempertimbangankan, bagaimana pemberlakuan beban pajak dengan adil. Hal tersebut agar industri NFT di Indonesia dapat semakin berkembang dan tidak menurunkan minat pelaku pasar.
Lebih lanjut, Sutopo menambahkan pemerintah juga perlu melihat prospek dari aset NFT dalam jangka panjang.
“Kita juga belum tahu, apakah NFT akan bertahan seperti Bitcoin. Semuanya masih serba tidak pasti, hehingga perlu kajian lebih jauh,” lanjutnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menilai bahwa saat ini memang belum terdapat regulasi khusus yang mengatur aset digital, seperti NFT dan kripto (cryptocurrency). Namun, aset yang semakin banyak dimiliki dan diperdagangkan itu tak main-main nilainya, sehingga menurut Wahyu menjadi cerminan kemampuan ekonomi seseorang.
"Mengingat nilainya yang terus meningkat, maka NFT bisa dikatakan sebagai aset berharga yang memiliki nilai tinggi. Sehingga, keberadaannya sangat berkorelasi dengan kemampuan ekonomis pemiliknya," ujar Wahyu.
Menurutnya, imbauan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan agar wajib pajak melaporkan aset digital, seperti NFT dan kripto merupakan hal yang masuk akal. Selama ini, terdapat potensi pajak yang tersembunyi dari aset digital, padahal pemiliknya menikmati keuntungan ekonomis baik melalui kenaikan nilai maupun perdagangannya.
"Selama ini kan DJP sangat sulit untuk menjangkau transaksi yang dilakukan secara digital seperti cryptocurrency dan NFT. Oleh karena itu, memang sebaiknya kepemilikan NFT atau aset digital lainnya dilaporkan di dalam SPT, karena setiap aset yang dimiliki wajib pajak merupakan representasi dari penghasilan yang dia terima," ujarnya.
Wahyu pun menilai bahwa pengungkapan aset digital juga sebagai bentuk itikad baik dari wajib pajak. Hal tersebut menurutnya dapat menunjukkan bahwa tidak ada motif buruk atas kepemilikan NFT dan kripto oleh wajib pajak.