Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Emiten Milik Asabri, Armidian Karyatama (ARMY) Berpotensi Delisting dari BEI

BEI menyampaikan bahwa emiten berkode saham ARMY tersebut per 2 Desember 2021, telah mencapai masa suspensi selama 24 bulan. 
Karyawan melintas di depan papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (3/5/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melintas di depan papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (3/5/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan PT Armidian Karyatama Tbk. berpotensi delisting, setelah setahun lalu bursa memperingati hal serupa kepada emiten yang sebagian sahamnya dimiliki oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) alias Asabri tersebut. 

Mengutip keterbukaan informasi, Jumat (3/12/2021), BEI menyampaikan bahwa emiten berkode saham ARMY tersebut per 2 Desember 2021, telah mencapai masa suspensi selama 24 bulan. 

Adapun berdasarkan pengumuman bursa No.: Peng-SPT-00017/BEI.PP3/12-2019 tanggal 2 Desember 2019 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus efek Perusahaan Tercatat. 

Adapun, BEI menetapkan syarat penghapusan efek perusahaan tercatat tersebut, yakni ketika perusahaan mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat. 

Kondisi ini kemudian berpengaruh negatif tersebut baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Kemudian, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir juga bisa lengser dari bursa.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka masa suspensi saham perseroan telah mencapai 24 bulan pada tanggal 2 Desember 2021," tulis BEI dalam pengumuman yang dikutip Bisnis, Jumat (3/12/2021). 

Per 1 Desember 2021,  porsi saham publik di ARMY mencapai 57,61 persen. Adapun pemegang saham pengendali ARMY adalah PT Mandiri Mega Jaya, anak usaha PT Hanson International Tbk. (MYRX) dengan porsi sebanyak 20,46 persen. 

Kemudian saham ARMY juga dimiliki Asabri sebesar 9,70 persen, PT Gasa Perdana Ciptadaya 7,20 persen, dan Retail Development Group Limited sebesar 5,05 persen. 

Bursa pun menyampaikan untuk pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perseroan, dapat menghubungi sekretaris perusahaan Armidian Karyatama Yudi Darmawan. 

Sementara itu, perseroan menyampaikan laporan keuangan pada kuartal III/2021 dengan penurunan kinerja baik dari sisi pendapatan bersih maupun laba perseroan. 

Emiten sektor properti dan real estat tersebut membukukan penurunan pendapatan bersih sebesar 13,72 persen menjadi Rp41,34 miliar pada kuartal III/2021. Sedangkan pada periode yang sama di tahun sebelumnya menghasilkan Rp47,91 miliar. 

Penurunan pendapatan tersebut kemudian membuat merosotnya laba tahun berjalan perseroan sebesar 82,79 persen. Dari Rp19,45 miliar pada kuartal III/2020 menjadi Rp3,35 miliar kuartal III/2021.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper