Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Emas 24 Karat Antam Hari Ini Turun Banyak Nih! Mau Beli?

Harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual senilai Rp935.000 pada Selasa (23/11/2021), turun Rp12.000 dari posisi perdagangan kemarin.
Annisa Kurniasari Saumi
Annisa Kurniasari Saumi - Bisnis.com 23 November 2021  |  08:46 WIB
Emas 24 Karat Antam Hari Ini Turun Banyak Nih! Mau Beli?
Karyawati menunjukan emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Selasa (8/12/2020). Bisnis - Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk., Selasa (23/11/2021) terpantau turun dibandingkan dengan harga kemarin.

Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual senilai Rp935.000, turun Rp12.000 dari posisi perdagangan kemarin Senin, (22/11/2021).

Sementara emas satuan terkecil dengan ukuran 0,5 gram dijual Rp517.500, turun Rp6.000 dari harga sebelumnya.

Selanjutnya untuk harga emas 24 karat ukuran 5 gram hari ini dibanderol Rp4.450.000 dan emas batangan dengan satuan 10 gram dijual dengan harga Rp8.845.000. 

Harga emas untuk satuan 50 gram dibanderol Rp43.895.000 sedangkan untuk cetakan berukuran 100 gram dapat ditebus dengan harga Rp87.712.000. Adapun ukuran 1.000 gram dibanderol Rp875.600.000.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp832.000 per gram, turun Rp13.000 dibandingkan harga kemarin. Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buy back. 

Sementara untuk pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Harga Emas Hari Ini Harga Emas Antam
Editor : Aprianto Cahyo Nugroho

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top