Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Mitratel (MTEL) Tercatat Sebagai Efek Syariah Mitratel

Mitratel masuk ke dalam konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), yaitu seluruh saham syariah yang tercatat di BEI dan masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK.
Telkomsel dan PT Dayamitra Telekomunikasi atau Mitratel melakukan penambahan pengalihan kepemilikan 4.000 unit menara telekomunikasi milik Telkomsel kepada Mitratel. Kesepakatan yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Jual Beli (Sale and Purchase Agreement/SPA) antara kedua perusahaan pada 31 Agustus 2021.
Telkomsel dan PT Dayamitra Telekomunikasi atau Mitratel melakukan penambahan pengalihan kepemilikan 4.000 unit menara telekomunikasi milik Telkomsel kepada Mitratel. Kesepakatan yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Jual Beli (Sale and Purchase Agreement/SPA) antara kedua perusahaan pada 31 Agustus 2021.

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten menara PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. (MTEL) atau Mitratel tercatat sebagai efek syariah setelah memenuhi syarat OJK.

Mitratel akan masuk ke dalam konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), yaitu seluruh saham syariah yang tercatat di BEI dan masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK. Artinya, Bursa Efek Indonesia tidak melakukan seleksi saham syariah yang masuk ke dalam ISSI.

Sebagai informasi, ketika suatu saham masuk dalam daftar syariah berarti dia telah terbukti menjalankan usaha yang halal.

Berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sepanjang Emiten atau Perusahaan Publik tersebut tidak melakukan:

  • Perjudian dan permainan yang tergolong judi.
  • Jasa keuangan ribawi.
  • Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/ atau judi (maisir).
  • Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan:
  • Barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi).
  • Barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairi) yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia.
  • Barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
  • Barang atau jasa yang lainnya yang bertentangan dengan prinsip syariah berdasarkan ketetapan dari Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia.
  • Tidak melakukan transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
  • Selain itu emiten harus memenuhi rasio keuangan sebagai berikut:
  • Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima persen); dan
  • Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh persen).

Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper