Bisnis.com, JAKARTA - PT Perintis Triniti Properti Tbk akan menerbitkan saham baru melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue.
Presiden Direktur sekaligus CEO Perintis Triniti Properti Ishak Chandra mengatakan lewat aksi korporasi ini, perusahaan berencana untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya sebesar 1.093.388.748 lembar (1,09 miliar) saham baru dengan harga penawaran yang belum difinalisasikan.
Jumlah saham tersebut mewakili 20 persen dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor perseroan hingga 31 Oktober 2021 yang lalu.
"Dana yang diperoleh dari rights issue, keseluruhannya akan digunakan untuk modal kerja dan anak usaha perseroan yang sejalan dengan kegiatan usaha perseroan disektor properti untuk pembelian lahan baru dan pengembangan usaha atau proyek baru," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (18/11/2021).
Saat ini Triniti Land tengah menggengam berbagai pipeline untuk proyek-proyek baru yang berfokus pada sektor rumah tapak, logistik park dan data center.
Di Sentul dan Lampung, TRIN sedang mengerjakan 2 proyek baru dengan total GDV (gross development value) sebesar Rp17 triliun.
Untuk perbandingan, nilai GDV dari 2 proyek ini kurang lebih 3 kali hingga 4 kali dari total GDV Triniti Land yang dicapai selama 11 tahun sejak berdiri.
"GDV dari 2 proyek barukami di Sentul dan Lampung akan menghasilkan 3 kali-4 kali dari GDV Triniti Land selama 11 tahun. Dengan meningkatkan GDV/revenue perseroan, kami mengharapkan bottom line kami juga akan meningkat 3 kali hingga 4 kali dari periode 2016-2018 sebelum aturan PSAK 72 dilaksanakan," katanya.
Ishak menambahkan di luar proyek Sentul dan Lampung yang sedang dipersiapkan master plannya, perusahaan juga sedang dalam tahap menyelesaikan negosiasi 2-3 proyek baru.
"Mudah-mudahan dalam awal tahun depan kamibisa menyelesaikan transaksi tersebut," ucapnya.
Triniti Land juga akan menerbitkan waran seri II sebanyak 1.093.388.748 yang akan menyertai penerbitan saham baru dengan rasio 1:1.
Nantinya, setiap investor yang mengeksekusi rights issue, memiliki hak atas waranyang akan diterbitkan tersebut.
"Sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan,pelaksanaan dari aksi korporasi ini akan dilakukan selambat-lambatnya satu tahun setelah persetujuan pemegang saham TRIN melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan pada 18 November2021," tutur Ishak