Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wika Realty Upayakan Tidak Mendapat PKPU

Kuasa hukum dari PT Sari Indah Lestari mengancam bakal mengajukan gugatan wanprestasi atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan terhadap Wika Realty.
Wika Realty Induk Holding Hotel BUMN. /BUMN
Wika Realty Induk Holding Hotel BUMN. /BUMN

Bisnis.com, JAKARTA - Anak usaha emiten kontraktor PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., yaitu PT Wika Realty, tengah mengupayakan agar ancaman dari kuasa hukum PT Sari Indah Lestari untuk mengajukan gugatan wanprestasi atau PKPU, maupun kepailitan tidak terlaksana.

Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya Mahendra Vijaya menjelaskan bahwa kuasa hukum dari PT Sari Indah Lestari mengancam bakal mengajukan gugatan wanprestasi atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan terhadap Wika Realty.

Oleh karena itu, emiten dengan kode saham WIKA tersebut akan mengantisipasinya dengan pertimbangan posisi Wika Realty bukan sebagai pihak yang melakukan wanprestasi. Hal tersebut berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. Referensi Pihak Pertama: 1380/PPJB/CBD-C/PT.Sil-Wika/XI/2018 dan No. Referensi Pihak Kedua: HK.02/09/A.DIR.WR.4056/2018 tanggal 26 November 2018.

“Posisi Wika Realty tersebut telah disampaikan oleh Wika Realty melalui kuasa hukum Wika Realty kepada PT Sari Indah Lestari sebagaimana dalam Surat Teguran/Somasi I dan Surat Teguran/Somasi II,” tulis Mahendra dalam keterbukaan informasi, Selasa (9/11/2021).

Adapun, Wika Realty juga mengatakan PT Sari Indah Lestari masih memiliki kewajiban yang belum dilakukan terhadap perseroan dalam pelaksanaan PPJB.

Berdasarkan PPJB tersebut dituliskan apabila PT Sari Indah Lestari tidak memenuhi kewajibannya makan PPJB antara Wika Realty dan PT Sari Indah Lestari akan berakhir.

“Hal ini telah kami perkuat dengan penyampaian surat Pemberitahuan Pengakhiran PPJB dari Wika Realty pada 3 November 2021 kepada PT Sari Indah Lestari,” tulis Mahendra.

Selanjutnya, masih berdasarkan PPJB, Wika Realty dapat menggugat PT Sari Indah Lestari di pengadilan apabila PT Sari Indah Lestari tidak mengembalikan seluruh pembayaran yang telah dilakukan oleh WIKA Realty. Hal itu sebagai dampak dari tidak terpenuhinya kewajiban PT Sari Indah Lestari sebelumnya.

Mahendra menegaskan kasus ini tidak berdampak material terhadap operasional maupun keuangan WIKA dan Wika Realty.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper