Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Buka Gembok Universal Broker Indonesia

Sejak sesi I perdagangan efek, Senin (25/10/2021), PT Universal Broker Indonesia Sekuritas diperkenankan kembali untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa.
Pekerja melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (1/2/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pekerja melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (1/2/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia mengizinkan kembali PT Universal Broker Indonesia Sekuritas melakukan aktivitas di pasar modal.

BEI mengumumkan sejak sesi I perdagangan efek, Senin (25/10/2021), PT Universal Broker Indonesia Sekuritas diperkenankan kembali untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak operator, perseroan telah memenuhi batas minimum nilai MKBD yang dipersyaratkan dalam ketentuan OJK sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.

Adapun broker berkode saham TF itu telah disuspensi Bursa sejak 11 Oktober. BEI menemukan bahwa nilai MKBD perusahaan sebelumnya tidak memenuhi ketentuan nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan.

Maka itu, perseroan tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 juta.

Sebelumnya, Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia Budi Frensidy mengatakan terdapat perang komisi antara sekuritas untuk menjaring investor baru.

“Industri ini bukan tidak menarik, tetapi persaingan usaha atau margin sangat kompetitif karena [sekuritas] domestik memberikan komisi yang rendah untuk mendapatkan nasabah baru,” katanya kepada Bisnis.

Menurutnya, sekuritas akan kesulitan jika hanya mengandalkan komisi biaya transaksi. Pasalnya belum tentu nasabah baru tersebut akan melakukan transaksi harian.

Maka itu dia berharap regulator dapat mengatur hal tersebut. “Musti ditetapkan minimum batas bawah brokerage fee jangan sampai demi mendapatkan nasabah banyak tapi mematikan industry secara keseluruhan,” katanya.

Dia berpendapat regulator bisa melakukan itu dengan mencermati pos laba operasional tiap sekuritas. Apabila karena perang tarif pos tersebut menjadi negatif maka perlu sebuah ketepan.

Budi menilai semakin besar pasar dan jumlah investor seharusnya makin menarik masuk anggota bursa. Pasalnya jumlah AB sempat lebih dari 100 perusahaan sedangkan jumlah investor tidak sebanyak saat ini. Maka itu dia berharap sekuritas dapat ikut menikmati jumlah investor yang meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper