Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Turun Nih! Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini, Senin 20 September 2021

Hari ini harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp804.000 per gram, turun Rp2.000 dari harga kemarin.
Karyawati menunjukkan replika logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Kamis (6/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati menunjukkan replika logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Kamis (6/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk., Senin (20/9/2021) terpantau turun dibandingkan harga kemarin.

Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual senilai Rp917.000 atau turun Rp1.000 dari harga sebelumnya pada Minggu (19/9/2021).

Sementara itu, emas satuan terkecil dengan ukuran 0,5 gram dijual Rp508.500 atau turun Rp500 dari harga kemarin. Sementara itu untuk harga emas 24 karat ukuran 5 gram hari ini dibanderol Rp4.360.000.

Selanjutnya emas batangan dengan satuan 10 gram dijual dengan harga Rp8.665.000.

Harga emas untuk satuan 50 gram dibanderol Rp42.995.000 sedangkan untuk cetakan berukuran 100 gram dapat ditebus dengan harga Rp85.912.000. Adapun ukuran 1.000 gram dibanderol Rp857.600.000.

Emas 24 karat cetakan Antam ukuran 50 gram dan 250 gram saat ini belum tersedia.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp804.000 per gram, turun Rp2.000 dari harga kemarin.

Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta. Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sementara untuk pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper