Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Moratorium Sawit, Ini Komentar Manajemen Austindo Nusantara Jaya (ANJT)

Perseroan mempercayai bahwa pemerintah telah melakukan analisis mengenai penerapan moratorium berdasarkan data serta masukan dari para pemangku kepentingan terkait.
Aktivitas di perkebunan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk. (ANJT). Istimewa
Aktivitas di perkebunan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk. (ANJT). Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) mempercayai keputusan pemerintah terkait moratorium sawit yang akan berakhir hari ini, Minggu (19/9/2021). Perusahaan juga akan melanjutkan pengembangan lahan yang telah berjalan sejak 2013 lalu.

Wakil Direktur Utama Austindo Nusantara Jaya Lucas Kurniawan menyebutkan, pihaknya mempercayai bahwa pemerintah telah melakukan analisis mengenai penerapan moratorium berdasarkan data serta masukan dari para pemangku kepentingan terkait.

Ia juga yakin pemerintah akan mengambil kebijakan terbaik yang memperhatikan kepentingan negara dan pemangku kepentingan secara luas. 

Meski demikian, selain moratorium, menurutnya ada beberapa isu penting lain yang juga membutuhkan perhatian besar pemerintah dan pemangku kepentingan terkait. Beberapa diantaranya adalah praktik keberlanjutan pada perkebunan sawit rakyat yang mencakup legalitas tanah, praktik agronomi yang baik dan kepatuhan terhadap standar keberlanjutan.

“Selain itu, kepatuhan kepada aturan pemerintah, termasuk aturan tentang ketenagakerjaan, juga menjadi isu yang penting,” katanya saat dihubungi pada pekan ini.

Adapun, Lucas menyebutkan saat ini ANJT masih fokus melanjutkan program peremajaan (replanting) pada salah satu kebun perusahaan yang berada di Sumatera Utara. Peremajaan ini telah dilakukan sejak tahun 2018, sementara proses yang sama di Pulau Belitung telah dilakukan sejak tahun 2015.

Lebih lanjut, ANJT juga melanjutkan program pengembangan kebun di Sumatera Selatan yang telah dimulai sejak 2013. Pengembangan tersebut, lanjut Lucas, akan dilakukan dengan mematuhi standar ISPO dan RSPO.

Hingga saat ini, Lucas menyebutkan ANJT memiliki cadangan lahan kelapa sawit seluas 154.602,47 hektare dengan luas tertanam inti dan plasma/kemitraan per Juli 2021 seluas 54.695 hektare.

Sebelumnya, Instruksi Presiden No. 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit alias kebijakan moratorium sawit akan berakhir pada hari ini, 19 September 2021.

Namun, sampai saat ini, pemerintah belum memberikan titik terang soal kelanjutan kebijakan moratorium tersebut.

Lewat aturan ini, Presiden Joko Widodo menginstruksikan pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk mengevaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit dan meningkatkan produktivitas perkebunan.

Selain itu, pemerintah diminta untuk menunda pemberian izin pelepasan atau tukar-menukar kawasan hutan dengan perkebunan kelapa sawit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper