Bisnis.com, JAKARTA – Instruksi Presiden No. 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit alias kebijakan moratorium sawit akan berakhir pada 19 September 2021.
Namun, sampai saat ini, pemerintah belum memberikan titik terang soal kelanjutan kebijakan moratorium tersebut.
Lewat aturan ini, Presiden Joko Widodo menginstruksikan pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk mengevaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit dan meningkatkan produktivitas perkebunan. Selain itu, pemerintah diminta untuk menunda pemberian izin pelepasan atau tukar-menukar kawasan hutan dengan perkebunan kelapa sawit.
Terkait hal tersebut, Investor Relation Manager PT Astra Agro Lestari Tbk Fenny A. Sofyan menyebutkan pihaknya akan mematuhi keputusan pemerintah Indonesia. Hal tersebut karena pihaknya mengatakan pemberlakuan kebijakan ini memang untuk kebaikan industri sawit negara.
“Apa yang dilakukan pemerintah saat ini tujuannya agar tata kelola sawitnya lebih baik dan produktivitas sawit yang semakin tinggi,” katanya saat dihubungi pada Kamis (16/9/2021).
Fenny menambahkan, apabila moratorium tersebut dilanjutkan, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah serapan sawit dalam negeri. Menurutnya, program seperti mandatory biodiesel 30 atau B30 perlu dilanjutkan agar tingkat serapan sawit dalam negeri tetap terjaga.
Baca Juga
Selanjutnya, Fenny menuturkan, pihaknya tidak terlalu terdampak dari kebijakan moratorium sawit ini. Pasalnya, AALI tidak memiliki rencana untuk melakukan pembukaan lahan sawit baru dalam waktu dekat.
Selain itu, perusahaan telah mencanangkan kebijakan NDPE (No Deforestation, No Peat, No Exploitation) sebagai upaya dalam menjaga kelestarian lingkungan sejak tahun 2015 lalu. Kebijakan tersebut berarti AALI tidak akan membuka lahan sawit pada hutan-hutan atau di lahan gambut.
Meski demikian, Fenny mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan akuisisi perusahaan atau perkebunan sawit yang baru. Sejauh ini, AALI memiliki aset area seluas 287,6 ribu hektare yang seluruhnya telah dijadikan lahan penanaman sawit.
“Kami tidak menutup kemungkinan untuk melakukan akuisisi, asalkan memenuhi standar sustainability yang ditetapkan perusahaan,” pungkasnya.