Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indosat Yakin Dapat Gabung Frekuensi dengan Tri, Ini Alasannya

Saat Tri-Indosat konsolidasi sudah ada UU Ciptaker pasal 33 ayat 6, yang menyebutkan bahwa operator seluler dapat melakukan pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio, dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya setelah mendapat persetujuan pemerintah.
Emiten telekomunikasi PT Indosat Tbk (ISAT) meluncurkan layanan 5G komersial pertama di Surakarta, Jawa Tengah, pada Selasa (22/6/2021)./ Indosat.
Emiten telekomunikasi PT Indosat Tbk (ISAT) meluncurkan layanan 5G komersial pertama di Surakarta, Jawa Tengah, pada Selasa (22/6/2021)./ Indosat.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Indosat Tbk. (ISAT) meyakini spektrum frekuensi perusahaan pascamerger dengan PT Hutchinson 3 Indonesia dapat digabung, sesuai dengan yang termuat dalam undang-undang no.11/2020 tentan Cipta Kerja.

Director & Chief Operating Officer Indosat Vikram Sinha mengatakan era merger Indosat dan Tri Indonesia berbeda dengan saat XL merger dengan Axis pada 2013.

Pada saat Tri-Indosat konsolidasi sudah ada UU Ciptaker pasal 33 ayat 6. Pasal tersebut menyebutkan bahwa operator seluler dapat melakukan pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio, dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya setelah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

Sementara itu, peraturan tersebut sebelumnya tidak termuat dalam UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi atau ketika XL dan Axis merger.

“Saat kedua perusahaan telekomunikasi bergabung (XL Axiata dan Axis) beberapa tahun lalu, peraturan dan undang-undangnya berbeda. Sekarang setelah Omnibus Law, semuanya berubah," kata Vikram di Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Sekadar informasi, kebijakan berbagi spektrum saat XL merger dengan Axis hanya tertuang pada Pasal 25 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Pasal 25 ayat (2) PP No. 53/2000 menyebutkan bahwa izin stasiun radio tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari Menteri.

Saat ini peraturan UU no.11/2020 tentang Cipta Kerja, penyelenggara telekomunikasi pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio dapat melakukan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya.

UU Cipta Kerja juga membawa semangat untuk pemanfaatan spektrum secara efisien dan efektif di tengah pandemi Covid-19 dan kebutuhan terhadap frekuensi yang makin tinggi. Konteks merger keduanya berbeda.

"Sangat penting bagi pemerintah untuk memanfaatkan spektrum secara efektif. Itulah sebabnya ada Omnibus Law, yang mendukung para pemegang saham agar yakin dan siap untuk berinvestasi. Jadi, ini jangan disamakan dengan XL-Axis," katanya.

Sekadar informasi, pada aksi merger PT XL Axiata Tbk dengan PT AXIS Telekom, frekuensi milik AXIS sebesar 10 MHz di frekuensi 2.100, dikembalikan ke pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper