Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HM Sampoerna (HMSP) Minta Tarif Cukai Tahun Depan Lebih Moderat

HMSP menilai kenaikan tarif cukai rokok yang berlebihan bakal memicu peningkatan permintaan dan keberadaan rokok ilegal.
Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) Mindaugas Trumpaitis saat paparan publik, Kamis (9/9/2021). Bisnis-Dwi Niken Tari.
Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) Mindaugas Trumpaitis saat paparan publik, Kamis (9/9/2021). Bisnis-Dwi Niken Tari.

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten rokok PT HM Sampoerna Tbk. meminta pemerintah kembali menyediakan peta jalan (roadmap) kebijakan cukai jangka panjang untuk menciptakan lingkungan bisnis yang terprediksi. Khusus untuk tahun depan, emiten dengan kode saham HMSP ini meminta tarif cukai rokok yang lebih moderat untuk membantu pemulihan ekonomi.

Presiden Direktur Sampoerna Mindaugas Trumpaitis mengatakan roadmap cukai rokok jangka panjang tak hanya untuk lingkungan bisnis yang terperkirakan namun juga dapat menarik lebih banyak investor.

“Kami juga berharap pemerintah kembali menerapkan peta jalan kebijakan cukai jangka panjang untuk menciptakan lingkungan bisnis yang terprediksi dan dengan demikian menarik lebih banyak investor,” kata Mindaugas dalam paparan publik, Kamis (9/9/2021).

Lebih lanjut, Mindaugas menunjukkan dengan struktur cukai saat ini telah memperlebar perbedaan tarif cukai rokok golongan I dan di bawah golongan I. Hal ini menyebabkan persaingan yang tidak adil dan semakin mendorong pertumbuhan produk murah hasil produksi pabrikan di bawah golongan I.

Perusahaan yang terafiliasi dengan Philip Morris International ini menilai hal tersebut berpotensi menjadi ancaman serius bagi pendapatan cukai pemerintah yang tentunya sangat penting untuk pemulihan ekonomi nasional.

“Dengan mengurangi selisih tarif cukai antara golongan I dan di bawah golongan I, serta menggabungkan ambang batasan produksi Sigaret Kretek Mesin [SKM] dan Sigaret Putih Mesin [SPM], pemerintah dapat mengoptimalkan penerimaan sekaligus menghentikan perpindahan konsumsi rokok ke di bawah golongan I,” jelas Mindaugas.

Adapun, rencana kenaikan target penerimaan negara dari cukai sebesar 11,9 persen pada 2022 telah menjadi upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional. Perseroan pun berharap upaya pemerintah itu dilengkapi dengan arah kebijakan yang tidak hana membebankan cukai kepada Industri Hasil Tembakau (IHT).

Sementara berbicara mengenai kebijakan cukai 2022 dalam arti yang lebih luas, Mindaugas mengajukan tarif yang moderat bakal lebih mendukung keberlanjutan dan memberikan ruang bagi industri rokok untuk pulih pasca dampak pandemi.

Lagipula, dia menilai kenaikan tarif cukai rokok yang berlebihan bakal memicu peningkatan permintaan dan keberadaan rokok ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper