Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah emiten dari berbagai sektor melakukan transaksi afiliasi, baik dengan sesama anak usaha dari induk perusahaan yang sama atau antara induk dan anak usaha.
Pengamat Pasar Modal dari Asosiasi Analis Efek Indonesia Reza Priyambada mengatakan bahwa transaksi afiliasi dimungkinkan baik dari sisi internal emiten maupun dari sisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
“Artinya, kalau transaksi afiliasi dilakukan sesuai ketetuan yang berlaku, maka emiten itu sudah melakukan hal yang benar,” jelasnya kepada Bisnis, Jumat (3/9/2021).
Adapun, transaksi afiliasi menurut Reza tidak akan memberikan banyak dampak dari sisi internal. Langkah transaksi afiliasi akan berdampak saat investor menilai transaksi tersebut bisa memberikan nilai tambah kepada emiten.
“Nanti yang menjadi perhatian investor itu biasanya transaksinya dalam bentuk apa. Apakah dari transaksi tersebut bisa meningkatkan value dari perusahaan tersebut,” kata Reza.
Misalnya, jika induk usaha membeli alat produksi dari anak usaha sehingga bisa menambah produksi, atau induk usaha memberikan pinjaman kepada anak usaha agar bisa mengembangkan usahanya, maka akan menjadi sentimen positif bagi emiten yang bertransaksi dan berkinerja lebih optimal.
Baca Juga
“Tapi dari isi pencatatan akuntansi dan dari internalnya sendiri atau kinerja secara keseluruhan saya lihat tidak akan terlalu banyak berdampak,” imbuhnya.