Bisnis.com, JAKARTA – Nilai tukar rupiah ditutup menguat pada hari ini, Selasa (24/8/2021) beriringan dengan menguatnya dolar AS terhadap mata uang lain.
Berdasarkan data Bloomberg, nilai tukar rupiah ditutup naik 0,14 persen atau 20 poin di posisi Rp14.392 per dolar AS. Indeks dolar AS juga terpantau menguat 0,07 persen ke level 93,0230 pada pukul 15.15 WIB.
Mata uang Asia lain turut menguat, termasuk won Korea Selatan naik 0,68 persen, peso Filipina melejit 0,27 persen, ringgit Malaysia menanjak 0,24 persen, bath Thailand melesat 0,84 persen, dan Yuan China naik tipis 0,05 persen.
Sebelumnya, FX Senior Dealer Bank Sinarmas Deddy menjelaskan, untuk perdagangan hari ini, nilai tukar rupiah masih akan mengalami penguatan. Kendati demikian, penguatan tersebut hanya bersifat terbatas seiring dengan kebutuhan korporasi terhadap dolar AS di akhir bulan.
Selain itu, pelaku pasar saat ini juga cenderung wait and see menunggu sejumlah rilis data perekonomian. Salah satu indikator yang ditunggu menurut Deddy adalah data sektor perumahan AS.
Sementara itu, Deddy memaparkan penguatan rupiah hari ini mengikuti pergerakan mata uang regional yang juga menguat terhadap dolar AS.
Baca Juga
Menurutnya, pergerakan positif rupiah juga ditopang oleh kenaikan di pasar ekuitas. Kemarin, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat ditutup di zona hijau setelah menguat 1,31 persen ke 6.109,82. Namun pada hari ini IHSG berakhir melemah.
Selain itu, Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menurutkan saat ini secara global isu tapering The Fed tengah menjadi fokus. Kendati demikian, pemulihan ekonomi AS masih akan terganggu varian delta Covid-19.
Di saat yang bersamaan melihat dari dalam negeri, terjadi tren perlambatan kasus Covid-19, bahkan tingkat vaksinasi untuk beberapa Provinsi seperti DKI Jakarta sudah terealisasikan penuh setidaknya sampai dosis pertama.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin resmi mengumumkan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang pada 24-30 Agustus 2021. Namun, beberapa wilayah diturunkan statusnya dari level 4 menjadi level 3 termasuk DKI Jakarta.