Bisnis.com, JAKARTA – Pada perdagangan sesi I Senin (23/8/2021), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencabut status suspensi yang sebelumnya diberikan kepada WEHA dan PEGE.
BEI mencabut status suspensi yang sebelumnya diberikan kepada PT WEHA Transportasi Indonesia Tbk (WEHA) dan PT Panca Global Kapital Tbk (PEGE), sehingga kedua emiten tersebut bisa kembali ditransaksikan di pasar regular dan pasar tunai mulai Sesi I perdagangan hari ini.
"Dengan ini diumumkan bahwa suspensi [penghentian sementara] atas perdagangan saham PT WEHA Transportasi Indonesia Tbk [WEHA] di pasar regular dan pasar tunai kembali mulai perdagangan Sesi I Senin, 23 Agustus 2021," tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (23/8/2021).
Selain itu, BEI juga mencabut status sanksi suspensi yang sebelumnya di berikan kepada PEGE, sehingga pada mulai Sesi I perdagangan hari ini sahamnya bisa kembali diperdagangkan di pasar regular dan pasar tunai.
Sebelumnya, BEI melakukan suspensi terhadap transaksi saham WEHA untuk perdagangan 20 Agustus 2021 di pasar regular dan pasar tunai. Keputusan untuk menghentikan sementara perdagangan saham ini dikarenakan adanya peningkatan harga kumulatif secara signifikan.
Sedangkan, pemberian sanksi suspensi terhadap saham PEGE diberikan oleh BEI sejak Sesi I perdagangan Senin, 16 Agustus 2021 yang juga disebabkan oleh terjadinya peningkatan harga kumulatif secara signifikan.
Baca Juga
Pada perdagangan Senin, saham WEHA tercatat turun 16 poin atau 6,78 persen ke level Rp220 dari penutupan sebelumnya di Rp236. Sementara itu, saham PEGE terkerek 100 poin atau 9,85 persen ke Rp1.115 dari penutupan terakhir di posisi Rp1.015.