Bisnis.com, JAKARTA – Emiten tambang, PT Harum Energy Tbk. (HRUM) akan menjual kembali saham treasury miliknya sebanyak 136,98 juta lembar saham.
Hal ini merujuk pada Pasal 23 POJK No. 30/2017, Perseroan wajib mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum dilaksanakannya penjualan saham hasil pembelian kembali.
Sebelumnya, perseroan telah melaksanakan pembelian kembali saham sebanyak 177.352.800 saham (“Saham Treasuri”) dan saat ini, HRUM bermaksud menjual/mengalihkan sebagian Saham Treasuri yang diperoleh dari hasil pembelian kembali tersebut.
"Penjualan/pengalihan sebagian Saham Treasuri Perseroan akan dilakukan di Bursa Efek Indonesia, dengan rincian jumlah maksimal saham yang akan dijual 136.982.100 lembar," ungkap Direksi dalam keterbukaan informasi, Rabu (18/8/2021).
Adapun, waktu pelaksanaan penjualan saham treasuri tersebut pada rentang 1 September 2021 hingga 31 Agustus 2022. Sementara, Anggota Bursa yang ditunjuk sebagai pelaksana yakni PT Ciptadana Sekuritas Asia.
Selain itu, pelaksanaan penjualan/pengalihan Saham Yang Dijual Perseroan juga mengacu pada ketentuan-ketentuan POJK No. 30/2017, seperti transaksi jual wajib dilaksanakan melalui 1 Anggota Bursa Efek.
Baca Juga
Transaksi jual hanya dapat dilakukan setelah 30 menit sejak pembukaan sampai dengan 30 menit sebelum penutupan perdagangan. Selain itu, jumlah penjualan kembali saham pada setiap hari adalah paling banyak sebesar 20 persen dari jumlah seluruh saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan.
"Harga pengalihan/penjualan Saham Yang Dijual Perseroan, tidak boleh lebih rendah dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia 1 hari sebelum tanggal penjualan saham, atau harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia selama 90 hari terakhir sebelum tanggal penjualan saham oleh Perseroan, mana yang lebih tinggi," paparnya.