Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-Siap! Bulan Depan HRUM Mau Jual Saham Treasuri 136,98 Juta Lembar

Waktu pelaksanaan penjualan saham treasuri tersebut pada rentang 1 September 2021 hingga 31 Agustus 2022.
Kegiatan operasional di tambang batu bara yang dikelola oleh PT Harum Energy Tbk./harumenergy
Kegiatan operasional di tambang batu bara yang dikelola oleh PT Harum Energy Tbk./harumenergy

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten tambang, PT Harum Energy Tbk. (HRUM) akan menjual kembali saham treasury miliknya sebanyak 136,98 juta lembar saham.

Hal ini merujuk pada Pasal 23 POJK No. 30/2017, Perseroan wajib mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum dilaksanakannya penjualan saham hasil pembelian kembali.

Sebelumnya, perseroan telah melaksanakan pembelian kembali saham sebanyak 177.352.800 saham (“Saham Treasuri”) dan saat ini, HRUM bermaksud menjual/mengalihkan sebagian Saham Treasuri yang diperoleh dari hasil pembelian kembali tersebut.

"Penjualan/pengalihan sebagian Saham Treasuri Perseroan akan dilakukan di Bursa Efek Indonesia, dengan rincian jumlah maksimal saham yang akan dijual 136.982.100 lembar," ungkap Direksi dalam keterbukaan informasi, Rabu (18/8/2021).

Adapun, waktu pelaksanaan penjualan saham treasuri tersebut pada rentang 1 September 2021 hingga 31 Agustus 2022. Sementara, Anggota Bursa yang ditunjuk sebagai pelaksana yakni PT Ciptadana Sekuritas Asia.

Selain itu, pelaksanaan penjualan/pengalihan Saham Yang Dijual Perseroan juga mengacu pada ketentuan-ketentuan POJK No. 30/2017, seperti transaksi jual wajib dilaksanakan melalui 1 Anggota Bursa Efek.

Transaksi jual hanya dapat dilakukan setelah 30 menit sejak pembukaan sampai dengan 30 menit sebelum penutupan perdagangan. Selain itu, jumlah penjualan kembali saham pada setiap hari adalah paling banyak sebesar 20 persen dari jumlah seluruh saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan.

"Harga pengalihan/penjualan Saham Yang Dijual Perseroan, tidak boleh lebih rendah dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia 1 hari sebelum tanggal penjualan saham, atau harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia selama 90 hari terakhir sebelum tanggal penjualan saham oleh Perseroan, mana yang lebih tinggi," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper