Bisnis.com, JAKARTA - Kembali lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan baru untuk melindungi investor dalam berinvestasi di pasar modal. Melalui POJK 65/POJK.04/2020 diperkenalkan konsep Dana Kompensasi Kerugian atau di beberapa negara dikenal dengan istilah Disgorgement Fund.
Ini adalah konsep baru di Indonesia yang penerapannya dimulai bulan lalu untuk melindungi kerugian investor atas praktik kejahatan di pasar modal.
Langkah ini tentu sangat apresiatif mengingat kerugian nasabah akibat praktik kejahatan di pasar modal kerap terjadi, entah itu market manipulation, insider trading atau fraud. Kasus investasi Jiwasraya di pasar modal yang merugi hingga Rp37 triliun menjadi pelajaran berharga. Apalagi setelah diproses secara pidana, telah terbukti adanya kesalahan oleh para oknum di pasar modal tersebut.
Jika dalam proses pidana hanya memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan tetapi belum tentu memberikan kompensasi atas kerugian akibat kejahatan maka dalam disgorgement fund investor bisa sedikit tersenyum selama mereka tidak terlibat dalam praktik kejahatan tersebut.
Di Amerika Serikat, disgorgement fund sudah lama ada. Dalam sejarahnya, lembaga ini juga menangani sebuah kejahatan besar dalam pasar modal yang dilakukan oleh Bernie Madoff pada 2009. Madoff disidangkan dan dikenakan disgorgement oleh Securities Exchange Commission (SEC).
Saat itu ribuan investor menjadi korbannya, bahkan ada yang bunuh diri akibat mendadak miskin dalam semalam, ada yang terkena serangan jantung, kehilangan harta dan dijauhi keluarganya.
Baca Juga
Sekilas disgorgement fund mirip dengan dana perlindungan pemodal yang diamanatkan dalam POJK 49/POJK.04/2016. Namun jika dielaborasi lebih dalam, dana perlindungan pemodal yang dikelola oleh Securities Investor Protection Fund (SIPF) itu lebih mengarah pada jaminan terhadap aset yang dimiliki pemodal yang ditempatkan dalam bank kustodian atau pedagang perantara efek.
Jaminan ini lebih kepada perlindungan pemodal yang berasal dari iuran bank kustodian dan perantara efek yang ditentukan oleh OJK.
Adapun disgorgement fund lebih kepada biaya kompensasi atas adanya praktek yang tidak sehat yang dilakukan oleh beberapa pihak di pasar modal. Dana perlindungan pemodal di kelola oleh perseroan terbatas yang mendapat izin usaha dari OJK, dalam hal ini dikelola oleh SIPF, sedangkan disgorgement fund dikelola oleh seorang administrator yang ditetapkan oleh OJK.
Secara filosofis, dana perlindungan pemodal lebih kepada penjaminan atas aset pemodal yang dititipkan dalam bank kustodian, sehingga terjamin keamanannya.
Di sisi lain, disgorgement fund lebih kepada kompensasi investasi yang diakibatkan oleh adanya praktik kejahatan yang dilakukan oleh pihak atau lembaga yang bergerak di pasar modal.
Dalam dana perlindungan pemodal, uang jaminan penggantian berasal dari kontribusi awal dari bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, kemudian iuran anggota bursa.
Sedangkan dalam disgorgement fund, uang penggantian berasal dari pihak yang melakukan pelanggaran yang dihimpun oleh administrator dan didistribusikan kepada korban atas persetujuan OJK.
Apapun implementasinya nanti, konsep disgogement fund perlu di support oleh publik. Ini merupakan langkah progresif yang dilakukan OJK dalam upayanya menjaga kepercayaan investor di pasar modal. Namun, beberapa hal perlu dilakukan penyempurnaan.
Pertama, pihak mana yang berwenang membuktikan adanya pelanggaran di pasar modal mengingat fungsi administrator hanya untuk mengelola dana keuntungan tidak sah dan mendistribusikannya kepada investor. Hal ini karena pembuktian adalah aspek krusial dan tidak mudah untuk dilakukan.
Pembuktian akan menentukan sejauh mana kesalahan dan seberapa besar keuntungan yang didapat secara tidak sah. Kedua, tentang persinggungan dengan delik pidana. Jika pihak yang terlibat kejahatan telah diproses pidana, bagaimana proses dalam pengembalian kompensasi kerugian investor? Karena bisa jadi, keuntungan hasil kejahatan akan disita oleh negara.
Kemudian, peraturan ini adalah lex spesialis tetapi peraturan di atasnya yaitu UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal hanya mengenal sanksi administratif dan sanksi pidana, tidak mengenal dana kompensasi. Hal ini merupakan ciri dari sistem hukum civil law, sedangkan konsep disgorgement fund yang berasal dari AS adalah sistem hukum common law.
Melalui isu yang kedua inilah para stakeholder hendaknya kembali memikirkan sebuah penyelarasan atau harmonisasi hukum agar tidak terjadi celah hukum di kemudian hari.
Misalnya apakah memungkinkan dasar hukumnya menggunakan undang-undang atau setidaknya melakukan revisi atas UU Pasar Modal dengan memasukan isu tentang disgorgement fund agar lebih powerfull?
Kita berharap bahwa iklim ekonomi, khususnya sektor pasar modal bisa tumbuh secara signifikan, terlebih menghadapi pandemi saat ini, sehingga menjaga kepercayaan investor merupakan salah satu kuncinya.
Dan selain itu, legacy tentang disgorgement fund ini merupakan momentum yang tepat untuk menjaga sinergisitas antara investor dan emiten.