Bisnis.com, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia merilis daftar 17 saham yang masuk kategori efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus yang berlaku efektif per 19 Juli 2021.
Mengutip keterbukaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (17/7/2021), BEI menetapkan 11 kriteria efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus.
Pertama, harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler kurang dari Rp51. Kedua, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
Ketiga, emiten tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
Keempat, emiten yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama.
Selain itu, kriteria ini juga berlaku untuk emiten yang merupakan induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan.
Baca Juga
Kelima, emiten yang memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
Keenam, emiten tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Utama atau di Papan Pengembangan.
Kriteria ini juga berlaku untuk emiten yang tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi.
Ketujuh, emiten memiliki likuiditas saham yang rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler.
Kedelapan, emiten dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.
Kesembilan, emiten memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi perusahaan dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.
Kesepuluh, emiten dikenakan penghentian sementara perdagangan sahamnya selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Kesebelas, kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.
Adapun, dari 17 saham emiten yang terkena pemantauan khusus ini, sebanyak enam perusahaan masuk pada kriteria nomor 8, atau yang mengalami PKPU. Emiten tersebut termasuk PT Pan Brothers Tbk. (PBRX), PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), dan PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP).
Berikut daftar lengkap 17 perusahaan tersebut