Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berencana mengadakan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa (13/7/2021) mendatang, untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR Kementerian Keuangan, seri yang akan dilelang adalah 1 seri Surat Perbendaharaan Negara – Syariah (SPN-S) dan 5 seri Project Based Sukuk (PBS).
Seri-seri tersebut adalah SPN-S 14012022 (new issuance), PBS027 (reopening), PBS017 (reopening), PBS029 (reopening), PBS004 (reopening), dan PBS028 (reopening)
Target indikatif dari lelang sukuk 13 Juli 2021 ditetapkan senilai Rp11 triliun. Adapun pemerintah mengalokasikan pembelian nonkompetitif sebesar 50 persen dari jumlah yang dimenangkan untuk seri SPN-S dan 30 persen dari jumlah yang dimenangkan untuk seri PBS.
Berikut besaran kupon dan jatuh tempo masing-masing seri yang akan dilelang:
Surat Perbendaharaan Negara-Syariah seri SPN-S 14012022 (Diskonto; 14 Januari 2022);
Baca Juga
Project Based Sukuk PBS027 (6,50000%; 15 Mei 2023);
Project Based Sukuk PBS017 (6,12500%; 15 Oktober 2025);
Project Based Sukuk PBS029 (6,37500%; 15 Maret 2034);
Project Based Sukuk PBS004 (6,10000%; 15 Februari 2037); dan
Project Based Sukuk PBS028 (7,75000%; 15 Oktober 2046).
Lelang dibuka pada Selasa (13/7/2021) pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Setelmen akan dilaksanakan pada 15 Juli 2021 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).
SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.
Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Dalam lelang SBSN pada prinsipnya semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang.
Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.