Bisnis.com, JAKARTA - PT Jaya Real Property Tbk. (JRPT) akan membagikan dividen tunai senilai Rp302,5 miliar atau setara dengan Rp22 per saham.
Wakil Direktur Utama Jaya Real Property Yohannes Henky Wijaya menyampaikan sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 21 Juni 2021, telah disetujui pembagian dividen tunai dari laba tahun buku 2020.
"JRPT membagikan dividen Rp302,5 miliar atau setara dengan Rp22 per saham," paparnya dalam keterbukaan informasi, Kamis (24/6/2021).
Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 29 Juni 2021, sedangkan di pasar tunai pada 1 Juli 2021. Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 30 Juni 2021, dan di pasar tunai pada 2 Juli 2021.
Recording date DPS yang berhak atas dividen pada 1 Juli 2021. Dividen akan dibayarkan pada 23 Juli 2021.
Jaya Real Property membukukan pendapatan sebesar Rp2,18 triliun pada 2020. Jumlah tersebut turun 9,8 persen dibandingkan dengan perolehan 2019 Rp2,42 triliun.
Baca Juga
Kendati demikian, beban pokok penjualan dan beban langsung perseroan pada 2020 relatif tidak berubah daripada posisi 2019, yaitu sekitar Rp1,02 triliun.
Dari itu, emiten berkode saham JRPT itu membukukan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp924,9 miliar, turun 9 persen daripada perolehan 2019 sebesar Rp1,01 triliun.
Di sisi lain, total liabilitas JRPT pada akhir 2020berhasil turun tipis menjadi Rp3,6 triliun dibandingkan dengan posisi akhir 2019 sebesar Rp3,76 triliun. Total liabilitas itu terdiri atas Rp3,24 triliun liabilitas jangka pendek dan Rp361 miliar liabilitas panjang.
Sementara itu, total aset JRPT pada 2020 naik menjadi Rp11,48 triliun dibandingkan dengan posisi akhir 2019 sebesar Rp11,16 triliun. Total aset tersebut termasuk Rp1 triliun kas setara kas perseroan pada akhir 2020.