Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia tengah menggodok revisi Peraturan BEI Nomor 1-A sebagai upaya mendorong perusahaan rintisan go public.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa akan melakukan revisi peraturan tersebut karena terdapat sejumlah poin yang tidak sesuai dengan karakteristik perusahaan yang terus berkembang belakangan, termasuk tetapi tidak terbatas terhadap perusahaan teknologi rintisan.
Dia mencontohkan seperti perusahaan yang karakteristiknya masih fokus meningkatkan pangsa pasar dan belum laba, tetapi valuasinya besar dan berpotensi menjadi salah satu fund raiser terbesar di pasar modal Indonesia.
Pasalnya, dalam aturan yang ada saat ini, pencatatan di papan utama mewajibkan calon perusahaan tercatat untuk sudah membukukan laba usaha paling tidak dalam kurun satu tahun terakhir.
Selain itu, syarat pencatatan di papan utama lainnya adalah nilai minimum net tangible asset (NTA) sebesar Rp100 miliar.
“Berangkat dari hal tersebut, BEI terus berupaya menjadi bursa yang adaptif terhadap kebutuhan stakeholder, termasuk unicorn di Indonesia, agar dapat memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan mereka untuk bisa growth,” ujar Nyoman, Senin (14/6/2021).
Baca Juga
Bursa pun akan melakukan penyesuaian pengaturan sehingga calon perusahaan tercatat, termasuk unicorn, dapat menggunakan lima alternatif persyaratan, yaitu net tangible asset dan laba usaha, agregat laba sebelum pajak 2 tahun terakhir dan nilai kapitalisasi pasar.
Kemudian, syarat pendapatan dan nilai kapitalisasi pasar, total aset dan nilai kapitalisasi pasar, dan operating cashflow kumulatif 2 tahun terakhir dan nilai Kapitalisasi Pasar.
Nyoman pun menjelaskan alternatif persyaratan tersebut akan disesuaikan dengan praktek terbaik yang diterapkan di bursa lain.
“Harapan kami tentunya dapat membuka kesempatan yang lebih lebar bagi perusahaan-perusahaan Indonesia untuk dapat tercatat di BEI dengan tetap mempertahankan kualitas perusahaan yang eligible untuk tercatat di papan utama,” papar Nyoman.
Penyesuaian aturan itu pun bersamaan dengan rencana IPO oleh Grup Goto membawahi Gojek, Tokopedia dan GoTo Financial.
Pengamat pasar modal memprediksi jika IPO itu terlaksana valuasi kapitalisasi pasar bisa mencapai Rp580 triliun, tepat di bawah BBCA dan mengalahkan BBRI.