Bisnis.com, JAKARTA — Utang PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kini hampir mencapai Rp20 triliun. Sebelumnya, Sritex mengajukan perpanjangan persiapan proses PKPU menjadi 120 hari hingga awal Oktober 2021.
Dilansir dari Bloomberg, CV Prima Karya membawa Sritex ke Meja Hijau dengan tuduhan keterlambatan pembayaran utang senilai Rp5,5 miliar. Adapun, kreditur Sritex menambah nilai terutang sebanyak Rp20 triliun yang terdiri dari kreditur terjamin senilai Rp700 miliar dan Rp19 triliun dari kreditur yang tidak terjamin.
"Verifikasi sedang berlangsung dan jumlah final akan segera dirilis," kata Anggota Tim Verifikasi Pengadilan Niaga Semarang yang dikutip Sabtu (12/6/2021).
Proses PKPU tersebut telah menghentikan proses pembayaran utang perseroan yang berdenominasi dolar. Di samping itu, perseroan juga mengalami hambatan di pasar kredit lantaran kinerja yang buruk pada 2020.
Baca Juga : Perpanjangan PKPU Sritex (SRIL) Diputus 21 Juni |
---|
Seperti diketahui, kinerja ekspor Sritex merosot 17 persen secara tahunan karena pandemi Covid-19. Sementara itu, kebangkitan global virus Covid-19 saat ini dinilai mengancam pemulihan perseroan.
Communication Head Sritex Joy Citradewi mengatakan perseroan belum dapat memberikan rincian klaim kreditur perseoran tersebut. Pasalnya, ujar Joy, perseroan masih menunggu hasil verifikasi pihak pengadilan.
Dalam catatan Bisnis, CV Prima Karya adalah salah satu vendor yang terlibat dalam renovasi bangunan di Grup Sritex. Gugatan PKPU diajukan atas nilai utang yang belum dibayarkan oleh pihak SRIL senilai Rp5,5 miliar.
Namun demikian, gugatan PKPU Prima Karya ke Sritex itu sempat memunculkan kabar tak sedap. Ada dugaan, gugatan PKPU itu sengaja diajukan sebagai salah satu strategi pengelolaan utang perusahaan milik keluarga Lukminto tersebut.
Salah satu kejanggalan yang terungkap adalah soal nilai PKPU Prima Karya yang hanya Rp5,5 miliar. Padahal dalam laporan keuangan Sritex tahun 2020, perseroan tercatat memiliki kas atau setara kas senilai US$187,64 juta.
Artinya Sritex bisa melunasi utang ke Prima Karya, tanpa harus melalui skema PKPU. Selain itu, isu yang beredar adalah salah satu petinggi CV Prima, Djoko Prananto memiliki kedekatan dengan pihak Sritex. Djoko diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris di GOR Sritex Arena. Terkait hal itu, pihak Sritex telah membantahnya.