Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Emiten Properti Kota Satu (SATU) Mau Private Placement 137,5 Juta Saham Baru

Jumlah saham yang ditawarkan setara 10 persen dari modal yang disetor.
Allstay Hotel, salah satu aset yang dimiliki oleh PT Kota Satu Properti Tbk (SATU). Kota Satu Properti dan entitas anaknya yakni PT Kota Satu Persada telah resmi melepaskan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah majelis hakim memutuskan PKPU berakhir dengan damai.
Allstay Hotel, salah satu aset yang dimiliki oleh PT Kota Satu Properti Tbk (SATU). Kota Satu Properti dan entitas anaknya yakni PT Kota Satu Persada telah resmi melepaskan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah majelis hakim memutuskan PKPU berakhir dengan damai.

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten properti PT Kota Satu Properti Tbk. (SATU) akan melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement sebanyak 137,5 juta lembar saham.

Corporate Secretary Kota Satu Properti Diar Yunvitantri mengungkapkan dalam suratnya kepada otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) rencana PMTHMETD tersebut. Jumlah saham yang ditawarkan setara 10 persen dari modal yang disetor.

Informasi tersebut merupakan rencana penggunaan hasil penambahan modal dengan asumsi bahwa RUPS menyetujui rencana penambahan modal yang diajukan Perseroan yaitu sejumlah 137.500.000 saham atau sebanyak-banyaknya 10 persen dari total saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh.

Penerbitan saham seri B ini memiliki nilai nominal Rp.50 sehingga diperoleh tambahan modal paling sedikit sebesar Rp6,87 miliar.

Rencananya, RUPSLB yang menyetujui rencana penambahan modal dilaksanakan pada 23 Juni 2021. Dilanjut, permohonan pencatatan saham dari rencana penambahan modal ke BEI pada 25 Juni 2021.

Pemberitahuan kepada OJK dan pengumuman pelaksanaan rencana penambahan modal kepada masyarakat pada 28 Juni 2021.

Kemudian, tanggal pelaksanaan rencana penambahan modal dilaksanakan pada 5 Juli 2021 dan pemberitahuan hasil rencana penambahan modal pada 7 Juli 2021.

"Pandemi Covid-19 yang melanda berbagai aspek di dunia sejak akhir tahun 2019, salah satunya menimbulkan dampak kontraksi ekonomi Indonesia. Hal tersebut juga turut berimbas pada kinerja perusahaan," ungkap prospektus yang dikutip Selasa (18/5/2021).

Pada 2021 ini. perseroan masih terus berupaya untuk terus meningkatkan kinerja dan memperkuat struktur permodalan. Alternatif pendanaan dalam rangka peningkatan modal disetor adalah pengeluaran saham dari portepel dengan mekanisme private placement sesuai dengan POJK No. 14 Tahun 2019.

Tujuan dari dilaksanakannya penambahan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan perseroan yaitu menambah modal kerja dan membayar utang perseroan kepada Bank.

Di sisi lain, dengan adanya sejumlah saham baru yang dikeluarkan dalam pelaksanaan Penambahan Modal, maka persentase kepemilikan saham masing-masing pemegang saham mengalami dilusi dan harga pelaksanaan ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal.

Dilusi yang dapat dialami oleh pemegang saham Perseroan saat ini jika dilaksanakan Penambahan Modal adalah 9.09 persen. Namun, jumlah saham yang dimiliki masing-masing Pemegang Saham Perseroan sebelum dan setelah pelaksanaan Penambahan Modal tidak mengalami perubahan.

Adapun, prospektus hanya menyebut calon pemodal private placement adalah investor yang tidak terafiliasi dengan perseroan atau pihak ketiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper