Bisnis.com, JAKARTA - Emiten terminal kendaraan PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk. (IPCC) berhasil menurunkan kerugian pada kuartal IV/2020.
Investor Relations Indonesia Kendaraan Terminal Reza Priyambada mengungkapkan masih adanya imbas dari pandemi Covid-19 terasa pada kinerja operasional dan keuangan IPCC yang sempat mengalami penurunan seiring dengan penurunan penanganan pada kargo CBU maupun Alat Berat.
Sebelumnya, dilaporkan kinerja dari keuangan IPCC hingga tiga triwulan 2020 mengalami penurunan dimana pendapatan tercatat Rp249,23 miliar atau turun 30,7 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.
Adapun, kondisi bottom line hingga tiga triwulan 2020 mengalami penurunan hingga mencatatkan kerugian sebesar Rp32,73 miliar.
Sementara itu, pada triwulan akhir 2020 IPCC mendapatkan tambahan pendapatan sebesar Rp107,27 miliar sehingga membuat pendapatan total di 2020 mencapai Rp356,53 miliar atau lebih rendah 31,86 persen dibandingkan dengan tahun penuh 2019 sebesar Rp532,22 miliar.
Adapun, penurunan pendapatan tersebut dikontribusi oleh lebih rendahnya perolehan pendapatan dari segmen Pelayanan Jasa Terminal yang di tahun 2020 tercatat sebesar Rp333,41 miliar di bawah pencapaian tahun sebelumnya sebesar Rp487,64 miliar.
Baca Juga
Begitupun dengan segmen Pelayanan Jasa Barang juga mengalami kondisi serupa pada 2019 tercatat sebesar Rp28,33 miliar dan pada 2020 sebesar Rp18,53 miliar.
"Penurunan ini terjadi seiring turunnya aktivitas dari industri otomotif, terutama pada penanganan kendaraan baik di Terminal Internasional maupun Terminal Domestik," katanya, Jumat (7/5/2021).
Mulai adanya perbaikan di kuartal IV/2020 memberikan tambahan cuan bagi IPCC. Pada kuartal IV/2020 IPCC mendapatkan kenaikan pendapatan sebesar Rp107,27 miliar atau naik sebanyak 45,85 persen kuartalan.
Dengan adanya perbaikan tersebut, pada kuartal IV/2020 IPCC memperoleh keuntungan sebesar Rp8,96 miliar, sehingga mampu mengurangi eksposur kerugian dari kuartal-kuartal sebelumnya dimana di akhir tahun 2020, IPCC hanya mencatat kerugian sebesar Rp23,77 miliar bila dibandingkan kerugian hingga periode per September 2020 senilai Rp32,73 miliar.
Selain imbas dari adanya pandemi covid-19, peningkatan beban juga diperoleh dari beban penyusutan seiring adanya pencatatan Aset Hak Guna Usaha atas sewa aset yang pencatatannya mengikuti ketentuan dalam PSAK 73 dimana di akhir 2020 tercatat total beban penyusutan senilai Rp100,75 miliar dari tahun sebelumnya sebesar Rp23,97 miliar.
Di sisi lain, ada beban provisi penurunan nilai sebesar Rp18,58 miliar di tahun 2020 dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp7,32 miliar seiring dengan penerapan PSAK 71 terkait dengan Instrumen Keuangan.
Penerapan ini diberlakukan pada pencatatan piutang usaha, khususnya pada piutang usaha yang tidak tertagih sehingga IPCC melakukan pencadangan atas piutang tak tertagih ini dimana nantinya berkaitan dengan piutang usaha dari sisi neraca dan provisi penurunan nilai dari sisi beban.
Dengan mulai pulihnya sektor otomotif dan sejumlah sektor terkait lainnya seiring kian banyaknya aktivitas di masyarakat maka diharapkan dapat terjadi peningkatan permintaan terhadap sejumlah segmen kendaraan, baik dari CBU, Alat Berat, hingga Truk dan Bus.
"Adanya peningkatan tersebut tentunya dapat berimbas positif pada layanan bongkar muat kendaraan di Terminal IPCC sehingga pada akhirnya kinerja operasional di tahun 2021 ini dapat membaik, begitupun juga dengan kinerja keuangan yang juga akan lebih baik dari tahun sebelumnya," urainya.