Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rukun Raharja (RAJA) Bagikan Dividen Rp21,1 Miliar

Jumlah dividen yang dibagikan tersebut tersebut setara dengan Rp5,16 per saham.
Direktur Utama PT Rukun Raharja Tbk Djauhar Maulidi (ketiga kiri) berbincang dengan Komisaris Independen M Senang Sembiring (dari kiri), Komisaris Independen Rachmad Gobel, Komisaris Utama Boyke Wibowo Mukijat, Direktur Fahriz!i, dan Direktur M Oka Lesmana Firdauzi, sebelum RUPST perseroan, di Jakarta, Kamis (2/5/2019)./Bisnis-Endang Muchtar
Direktur Utama PT Rukun Raharja Tbk Djauhar Maulidi (ketiga kiri) berbincang dengan Komisaris Independen M Senang Sembiring (dari kiri), Komisaris Independen Rachmad Gobel, Komisaris Utama Boyke Wibowo Mukijat, Direktur Fahriz!i, dan Direktur M Oka Lesmana Firdauzi, sebelum RUPST perseroan, di Jakarta, Kamis (2/5/2019)./Bisnis-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA – PT Rukun Raharja Tbk. membagikan dividen sekitar Rp21,1 miliar atau setara dari seluruh laba perseroan untuk tahun buku 2020.

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar hari ini, Selasa (27/4/2021).

Direktur Utama Rukun Raharja Djauhar Maulidi mengatakan bahwa pemegang saham telah menyetujui pembagian dividen Rp21.811.745.700 atau Rp21,18 miliar untuk tahun buku 2020. Jumlah tersebut setara dengan Rp5,16 per saham.

“Dalam ketidakpastian kondisi pandemi saat ini, Perseroan tetap membagikan dividen kepada pemegang saham. Dalam mewujudkan komitmen tersebut, seluruh laba hasil usaha 2020 dibagikan kepada seluruh pemegang saham sebagai dividen,” ujar Djauhar dikutip dari keterangan resminya, Selasa (27/4/2021).

Untuk diketahui, emiten berkode saham RAJA itu mencatatkan laba bersih sebesar US$1,38 juta atau menurun 76,43 persen dibandingkan dengan laba 2019 sebesar US$5,7 juta.

Djauhar mengatakan bahwa pembagian dividen ini telah mempertimbangkan arus kas dan kebutuhan dana operasional maupun investasi di tengah pandemi Covid-19 ini.

Selain itu, pembagian dividen itu juga merupakan apresiasi Perseroan kepada para pemegang saham yang selama ini telah mendukung Perusahaan.

Sesuai dengan peraturan pasar modal yang berlaku, pembayaran dividen akan dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah pengumuman hasil RUPST dengan jadwal dan tata cara yang akan segera diumumkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper