Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. memutuskan menerima denda yang dijatuhkan Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) negara Kangguru itu.
Berdasarkan surat keterbukaannya kepada Bursa Efek Indonesia bertanggal 19 April 2021, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko GIAA, Prasetio menjelaskan pihaknya dan ACCC menggunakan putusan pengadilan federal New South Wales dalam perkara No. NSD955/2009 sebagai dasar perjanjian pembayaran denda.
Seperti diketahui, perkara GIAA dengan ACCC terkait tuduhan dari lembaga anti monopoli Australia itu bahwa 15 maskapai telah melakukan kartel di wilayah Australia sepanjang 2003 sampai 2006. Atas temuan itu, KPPU Australia menjatuhkan denda kepada seluruh maskapai.
Sebanyak 13 perusahaan menerima putusan denda itu. Sementara Garuda dan maskapai New Zealand menolak putusan itu dan maju ke pengadilan. Garuda sendiri dijatuhi hukuman denda 19 juta dolar Australia atau sekitar Rp214 miliar (kurs Rp11.303).
Menurut Prasetio perjanjian damai dengan ACCC telah ditandatangani pada 15 April 2021. Dari perjanjian ini, GIAA akan mencicil denda dan biaya perkara di pengadilan dengan ACCC selama 5 tahun.
"Perseroan diwajibkan membayar denda dan biaya perkara ACCC dengan mekanisme pembayaran yang dilakukan secara angsuran selama 5 tahun terhitung Desember 2021," katanya.
Baca Juga
Dengan perjanjian damai ini, GIAA juga mencabut gugatan banding yang tengah diajukan.