Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sinarmas Sekuritas Tegaskan Tidak Terlibat Atas Dugaan Pencucian Uang dari Bos CNKO

Sinarmas Sekuritas mengatakan bahwa sampai dengan saat ini, pihaknya belum menerima pemberitahuan maupun panggilan resmi dari Bareskrim Polri terkait dengan laporan yang dilakukan Andri Cahyadi.
Bank Sinarmas/Bisnis.com
Bank Sinarmas/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Sinarmas Sekuritas menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dari tuduhan dugaan tindak pidana pencucian uang, penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen yang dilayangkan oleh Presiden Komisaris PT Exploitasi Energy Indonesia Tbk. Andri Cahyadi.

Seperti diketahui, salah satu bos PT Eksploitasi Energi Indonesia Tbk. (CNKO)., Andri Cahyadi melaporkan dua petinggi Sinarmas Group ke Bareskrim Mabes Polri.

Dalam hal ini, Andri melaporkan yakni Komisaris Utama PT Sinarmas Securitas Indra Wijaya dan Dirut PT Sinarmas Sekuritas Kokarjadi Chandra dengan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang, penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen.

Manajemen Sinarmas Sekuritas menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang ada, memang terdapat satu perusahaan dibawah Sinar Mas Mining yang menjadi salah satu supplier batubara ke CNKO.

“Namun, itu tidak ada sangkut pautnya baik dengan Indra Widjaja maupun Sinarmas Sekuritas,” tulis manajemen Sinarmas Sekuritas dikutip dari keterangan resminya, Rabu (17/3/2021).

Selain itu, manajemen Sinarmas Sekuritas juga menjelaskan bahwa Kokarjadi Chandra sudah tidak lagi menjabat dalam struktur manajemen Sinarmas Sekuritas.

Sementara itu, nama Benny Wirawangsa yang disebut-sebut oleh Andri Cahyadi bukanlah karyawan Sinar Mas dan tidak terdapat dalam struktur perusahaan-perusahaan yang berada di bawah naungan Sinar Mas saat ini.

Adapun, Sinarmas Sekuritas mengatakan bahwa sampai dengan saat ini, pihaknya belum menerima pemberitahuan maupun panggilan resmi dari Bareskrim Polri terkait dengan laporan yang dilakukan Andri Cahyadi.

Sebagai anak perusahaan dari Sinarmas yang bergerak diberbagai pilar usaha, Sinarmas Sekuritas akan selalu berkomitmen menjaga reputasi dan kepercayaan publik maupun nasabah.

“Sebagai lembaga keuangan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, tentu saja pihaknya selalu patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta berada dibawah pengawasan OJK,” tulis Sinarmas Sekuritas.

Di sisi lain, Kuasa hukum Sinarmas Sekuritas Hotman Paris Hutapea memberikan bantahan atas tuduhan yang beredar di media sosial tersebut yang mediskreditkan kliennya.

Hotman menyebutkan, Indra Widjaja tidak ada kaitan apapun atas berkurangnya saham Andri Cahyadi di CNKO yang semula 53 persen pada 2015 saat ini menjadi 9 persen.

Hotman memberikan hak jawab dengan membeberkan fakta hukum yakni pihak Andri Cahyadi telah mengagunkan saham tersebut kepada pihak asing untuk menjamin pelunasan utang.

Namun, karena utang tidak kunjung dilunasi maka perusahaan asing tersebut pun mengeksekusi agunan saham dengan mengalihkan kepemilikannya ke pihak lain.

“Perusahaan Andri Cahyadi mengagunkan saham perusahaan (CNKO) tersebut ke perusahaan asing untuk menjamin pelunasan utang dengan cara memberikan agunan crossing saham,” ujar Hotman.

Akibat dari eksekusi tersebut tentu saja saham dari perusahaan Andri Cahyadi mengalami pengurangan karena sudah digunakan kreditur untuk melunasi utang.

“Krediturnya itu bukan Indra Widjaja dan juga bukan Bank Sinarmas, sedangkan PT Sinarmas Sekuritas hanya sebagai arranger bukan kreditur,” lanjutnya.

Hotman menjelaskan, bahkan secara fakta hukum Andri Cahyadi tercatat hadir dalam beberapa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) CNKO seperti yang tercatat pada pelaksanaan RUPS tanggal 11 Juli 2018 yang memaparkan komposisi pemegang saham dimana kepemilikan Andri Cahyadi sudah berkurang signifikan.

“Kenapa baru tahun 2021 dia mengajukan laporan ke polisi? Sedangkan di RUPS tahun 2018 dia hadir di RUPS dan dia tahu sahamnya berkurang, dia tidak protes dan tidak ada laporan polisi. Indra Widjaja akan menempuh jalur hukum untuk menjaga nama baiknya,” papar Hotman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Finna U. Ulfah
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper