Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IHSG Menguat Terbatas, Saham CPO LSIP, SIMP, TBLA Bisa Jadi Pilihan

Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus melihat saat ini IHSG memiliki peluang bergerak menguat terbatas dan diperdagangkan pada level 6,231 – 6,312.
Karyawati berkomunikasi di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (3/7/2018)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawati berkomunikasi di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (3/7/2018)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pilarmas Investindo Sekuritas memproyeksikan Indeks harga saham gabungan (IHSG) memiliki peluang menguat terbatas pada hari ini dalam kisaran 6,231 – 6,312.

Pada perdagangan hari Selasa (23/2/2021) IHSG ditutup menguat sebesar 17 poin atau sebesar 0,28 persen menjadi 6,272.

Sektor infrastruktur, aneka industri, perkebunan, industri dasar, keuangan bergerak positif dan menjadi kontributor terbesar pada kenaikan IHSG kemarin. Sementara investor asing mencatatkan pembelian bersih sebesar Rp469 miliar.

Melalui risetnya, Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus melihat saat ini IHSG memiliki peluang bergerak menguat terbatas dan diperdagangkan pada level 6,231 – 6,312.

Setidaknya terdapat tiga saham yang menjadi Stock Watch Pilarmas untuk perdagangan hari ini seperti LSIP (1380), SIMP (450), dan TBLA (990).

Selain itu, terdapat beberapa sentimen yang mempengaruhi IHSG hari ini.Salah satunya adalah regulasi mengenai tarif royalti batu bara 0 persen bagi pengusaha tambang telah resmi terbit dalam Peraturan PemerintahNomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

PP tersebut merupakanturunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan beleid tersebut pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, diberikan perlakuan tertentu berupapengenaan royalti sebesar 0 persen.

Selain itu, royalti ini juga dikenakan terhadap volume batu bara yang digunakan dalam kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti ini akan diatur dalam Peraturan Menteri.

Sebelumnya, Menteri ESDM dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR mengatakan akan menerbitkan regulasi mengenai tarif royalti gasifikasi batu bara 0 persen. Hal tersebutbertujuan untuk mendorong program hilirisasi, khususnya pengembangan Dimethyl Ether atau DME.

"Dalam hal ini, PTBA tentu emitenyang mendapat dampak dari kebijakan tersebut dimana insentif dari pengenaan pajak dapat menurunkan beban pajak emiten," ujarnya.


Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper