Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diterpa Gugatan Ganti Rugi Emas, Begini Pergerakan Saham Antam (ANTM)

Pada Rabu (20/1/2021), saham ANTM dibuka di level 2540 sebelum kembali ke kisaran 3100. Harga saham ANTM terpantau pada posisi 3070, atau naik 13,65 persen hingga pukul 14.00 WIB.
Karyawati menunjukkan replika logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Kamis (6/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati menunjukkan replika logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Kamis (6/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah kasus gugatan ganti rugi yang dilayangkan kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam tidak mempengaruhi laju penguatan sahamnya pada hari ini.

Berdasarkan data Bloomberg pada Rabu (20/1/2021), saham ANTM dibuka di level 2540 sebelum kembali ke kisaran 3100. Harga saham ANTM terpantau pada posisi 3070, atau naik 13,65 persen hingga pukul 14.00 WIB.

Saham ANTM diperdagangkan sebanyak 1,6 miliar lembar dengan nilai transaksi Rp4,48 triliun. Sementara kapitalisasi pasar ANTM tercatat sebesar Rp73,77 triliun.

Sebelumnya ANTM juga terlibat kasus hukum yang masih berlangsung dengan pelanggan lainnya, Robin Sujoyo dan Troy Haryanto, yang menggugat memberikan emas batangan logam mulia seberat 25,22 kilogram.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan itu terdaftar dengan perkara 951/Pdt.G/2020/PN Niaga Surabaya. Gugatan didaftarkan ke PN Surabaya pada 2 Oktober 2020.

Selain emiten berkode efek ANTM itu, masuk dalam daftar tergugat adalah beberapa pegawai Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni.

Dalam petitumnya, penggugat yaitu Robin Sujoyo dan Troy Haryanto minta agar pengadilan menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan kepentingan para penggugat.

ANTM juga dituntut berkewajiban mengembalikan secara tunai Rp1,42 miliar secara tunai dan mengganti kerugian materiil maupun imateriil yang dirinci mencapai Rp24,8 miliar.

Tidak hanya itu, ANTM juga diminta memberikan emas batangan logam mulia yang dibeli oleh penggugat.

“Menghukum Para Tergugat berkewajiban untuk memberikan emas batangan seberat Rp25,22 kg yang dibeli penggugat, dan atau diganti uang senilai Rp24,13 miliar, dan atau dinilai dengan harga logam mulia terakhir sebagai perhitungan harga per gram saat pembayaran,” bunyi salah satu petitum, atau tuntutan yang diminta Robin dan Troy kutip dari data SIPP PN Surabaya, Rabu (20/1/2021).

Selain itu, penggugat juga mengajukan untuk menyatakan sah sita jaminan atas tanah dan bangunan milik para pegawai ANTM yang digugat dan emas batangan milik ANTM seberat 25,2 kg.

Adapun, perkara ini dijadwalkan akan melakukan mediasi dengan para pihak pada Selasa 26 Januari 2021.

Di sisi lain, kasus tidak jauh berbeda juga dialami ANTM dengan penggugat lainnya yaitu Budi Said. Namun, PN Surabaya telah mengabulkan gugatan pengusaha asal Surabaya itu.

ANTM dinyatakan terbukti telah berbuat melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi Said setara Rp817,4 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper