Bisnis.com, JAKARTA — Setelah beberapa waktu absen, Yusuf Mansyur kembali menggaungkan mansurmology alias membocorkan pilihan portofolionya ke publik. Kali ini dia tak lagi memilih saham BUMN tapi saham swasta yaitu PT MNC Kapital Indonesia Tbk.
Melalui unggahan video terbaru di akun Instagramnya, @yusufmansurnew, pria yang biasa disapa UYM ini mengajak para pengikutnya untuk mencermati salah satu saham MNC Group yakni PT MNC Kapital Indonesia Tbk. (BCAP).
Dalam video tersebut Yusuf mengaku telah memiliki hubungan baik sejak 2005 dengan MNC Group, salah satunya melalui tayangan sinetron Tukang Bubur Naik Haji, di mana dirinya turut tampil berdakwah.
Dia menyebut MNC Group sebagai perusahaan yang memiliki jasa besar dan bermanfaat bagi publik serta memiliki ekosistem yang lengkap. Lantas dengan alasan tersebut dia mengajak para pengikutnya untuk turut masuk melalui saham BCAP.
“Saya pingin nih kawan-kawan semua ngeliatin BCAP kemudian masuk ke ekosistem MNC Group lewat MNC Kapital ini dengan kode saham BCAP kemudian pakai mansurmology-nya jangan ngga dipake,” kata Yusuf Mansur dalam video itu, seperti dikutip Bisnis, Selasa (19/1/2021).
Baca Juga
View this post on Instagram
Pria berusia 44 tahun ini menegaskan bahwa dirinya hanya memberi tahu pilihan sahamnya dan tidak bertanggung jawab atas kputusan para pengikutnya jika mengikuti pilihannya. Dia berdalih hanya memberikan cara paling mudah untuk memiliki sebuah perusahaan.
“Bukan nyuruh beli ini mah, merentah. Ustad tanggung jawab beli! Tanggung jawab gimana? Orang saya suruh mikir. Mikir dulu lah, doa-doa, mikir, perhatiin. Itu keputusan anda, tapi saya ngasi tau gitu loh kalau paling gampang jadi owner perushaaan ya beli sahamnya,” ujarnya.
Yusuf kemudian menyinggung soal fundamental MNC Kapital Indonesia , tapi alih-alih menyinggung mengenai kondisi makroekonomi, iklim industri, serta kinerja perusahaan terkait, dia hanya menyebut salah satu pembaruan bisnis perseroan.
“Apa fundamentalnya? MNC Kapital Indonesia nih yang kode sahamnya BCAP lewat anak usahanya, PT MNC Teknologi Nusantara, itu baru dapet lisensi Bnak Indonesia untuk pengembangan jasa sistem payment gateway, SPIN namanya, dan beberapa nama di ekosistem perbankan. Nanti Paytren bakal IPO ngikutin BCAP. Kalau ini terjadi apa? Lagi-lagi kebaikan dari MNC Group, kalau saya mah nggak ngilangin jasa orang,” tutur dia.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa membeli saham itu adalah soal manfaat. Dia mencontohkan bahwa dengan membeli saham BCAP artinya telah memberikan manfaat bagi 30.000 karyawan MNC Group.
“Saya sih ngeliatnya gini ya, kan mansyurmology kan gimana kita ada di perusahaan yang kemudian jasanya banyak, pelayanan publiknya banyak, kekhidmatannya banyak, jadi buat pemain-pemain saham cari yang begini-begini nih. Nanti cuannya ngikutin,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia angkat bicara mengenai tren “influencer” saham yang dilakukan oleh beberapa tokoh publik di media sosial, termasuk seperti yang kerap dilakukan Yusuf Mansur.
Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan portofolio saham yang diumbar oleh tokoh publik belakangan ini sebagai fenomena baru seiring dengan meningkatnya transaksi dari investor ritel.
“Di satu pihak kami menyambut positif influencer seperti mereka namun juga perlu mengingatkan mereka akan tanggung jawab moral untuk para pengikutnya,” kata Laksono, awal bulan ini.
Laksono menjelaskan otoritas Bursa juga akan mengingatkan para tokoh publik tersebut tentang potensi tuntutan hukum dari para pengikutnya apabila ada yang merasa dikecewakan.
Untuk memastikan praktik perdagangan saham di pasar modal berjalan sesuai aturan, bursa juga akan mengajak para tokoh publik tersebut ikut Sekolah Pasar Modal (SPM) bagi yang belum pernah mengikuti.
Adapun, ajakan membeli saham yang dilakukan oleh influencer juga menimbulkan kekhawatiran terjadinya aksi perdagangan dengan orang dalam (insider trading).
Insider trading merupakan istilah ketika pembeli saham tertentu telah mendapatkan fakta dan rencana emiten di masa depan sebelum diketahui publik. Praktik dengan tujuan memperoleh keuntungan lebih ini pun termasuk tindak pidana sebagaimana diatur UU Pasar Modal.