Bisnis.com, JAKARTA - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) bersama otoritas pasar modal siap melakukan gebrakan pengembangan lanjutan pada 2021.
Bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan self regulatory organization (SRO) lainnya, KPEI akan mengembangkan Sistem Kliring Obligasi.
Direktur Utama KPEI Sunandar menjelaskan untuk Sistem Kliring Obligasi akan melayani transaksi di Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA) dengan mekanisme Straight Through Processing (STP) dengan Bank Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Selain itu, juga akan dilakukan pembaruan teknologi sistem kliring obligasi untuk transaksi Electronic Trading Platform (ETP) dan transaksi bursa dengan platform baru, serta pengembangan Kliring Structure Warrant.
“Guna mendukung pengembangan pasar modal Indonesia, KPEI telah melaksanakan pengembangan sistem kliring dan penyelesaian untuk mendukung implementasi sistem e-IPO serta optimalisasi transaksi Pinjam Meminjam Efek (PME) yaitu revitalisasi dengan pengembangan layanan berupa PME Bilateral,” kata Sunandar, Rabu (30/12/2020).
Pada masa pandemi 2020, KPEI juga meningkatkan layanan kepada perusahaan sekuritas yang menjadi Anggota Kliring (AK) lewat peluncuran layanan m-CLEARS yaitu aplikasi berbasis mobile dengan platform Android dan iOS.
Dari sisi pengembangan infrastruktur lainnya pada 2020, KPEI telah mengembangkan sistem kliring dan sistem pendukung dalam memperoleh izin usaha atas peran KPEI sebagai Central Counterparty (CCP) untuk transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter (SBNT-OTC) di Indonesia.
Terdapat pula Pengembangan Sistem Integrasi Collateral Management, sebagai upaya untuk memperkuat sistem dan prosedur manajemen risiko dan kebutuhan pengelolaan agunan yang lebih efektif dan efisien.
Pengembangan lainnya adalah pengembangan modifikasi sistem Triparty Repo, sebagai bentuk penyempurnaan atas sistem Triparty Repo yang telah ada.
“KPEI telah secara efektif menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang mengelola risiko yang mungkin timbul atas setiap transaksi dan proses penyelesaian transaksi yang dilakukan. Hal ini antara lain tercermin dari tidak adanya kasus gagal bayar selama 2020,” tutur Sunandar.