Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghapus saham PT Evergreen Invesco Tbk. mulai hari ini, Senin 23 November 2020. Delisting saham Evergreen menggenapkan jumlah emiten yang hengkang dari bursa menjadi enam perusahaan.
Berdasarkan pengumuman BEI, Evergreen Invesco tak lagi menjadi perusahaan terbuka per 23 November 2020.Saham berkode GREN delisting dari lantai bursa karena sudah lebih dari 2 tahun disuspensi.
“Bursa memutuskan penghapusan pencatatan efek PT Evergreen Invesco Tbk. (GREN) dari Bursa Efek Indonesia efektif sejak 23 November 2020,” tulis BEI, seperti dikutip pada Minggu (22/11/2020).
Baca Juga : Berkelit Dari Efek Delisting |
---|
Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan per 31 Oktober 2020 dan Pelaporan Total Kepemilikan Investor di Atas 5 Persen di semua Sub Rekening Efek, saham GREN digenggam oleh masyarakat sebesar 40,52 persen atau 1,90 miliar saham.
Sisanya sebesar 53,26 persen atau 2,5 miliar saham dipegang oleh Natural Crystal Holding Inc. dan 6,22 persen atau 291,80 juta saham dimiliki oleh First Venture Limited.
“Persetujuan penghapusan pencatatan efek perseroan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh perseroan kepada bursa,” tulis BEI.
Sebelum Evergreen, ada lima emiten yang sudah pamit dari lantai bursa. Jumlah itu terdiri dari empat delisting paksa dan satu delisting sukarela. PT Cakra Mineral Tbk. (CKRA) sayonara dari lantai bursa pada 28 Agustus 2020. PT Danayasa Arthatama menjadi satu-satunya emiten yang delisting secara sukarela.
Kepergian CKRA menyusul langkah serupa yang dilakukan oleh PT Borneo Lumbung Energi & Metal (20 Januari 2020), PT Leo Investment ( 23 Januari 2020), PT Arpeni Pratama Ocean Line (6 April 2020), dan PT Danayasa Arthatama (20 April 2020).
Jumlah emiten yang akan menyusul delisting masih banyak. Per Agustus 2020, Bursa Efek Indonesia mencatat 28 emiten terancam forced delisting atau penghapusan pencatatan efek secara paksa lantaran tak kunjung lepas dari jeratan suspensi.
Delisting yang sudah di depan mata dihadapi PT First Indo American Leasing Tbk. Emiten bersandi saham FINN ini tinggal menunggu waktu delisting karena izin operasi sudah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari 28 emiten yang terancam delisting, beberapa di antaranya merupakan perusahaan yang cukup populer seperti PT AirAsia Indonesia Tbk. (CMPP). Beberapa emiten juga menjadi dikenal karena memiliki keterkaitan dengan terdakwa kasus Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Benny memiliki saham di PT Hanson International Tbk sedangkan Heru punya saham di PT Trada Alam Mineral Tbk.