Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Relaksasi Pajak Reksa Dana Berakhir Awal Tahun Depan, Ini Kata KSEI

Seperti diketahui, pemerintah memberikan relaksasi terkait pajak penghasilan (PPh) final atas bunga obligasi yang diperoleh wajib pajak reksa dana yakni sebesar 5 persen.
Pialang memperhatikan Yield SUN Indonesia/Antara-Prasetyo Utomo
Pialang memperhatikan Yield SUN Indonesia/Antara-Prasetyo Utomo

Bisnis.com, JAKARTA—Berakhirnya relaksasi pajak atas bunga obligasi yang diperoleh wajib pajak reksa dana pada 2021 mendatang dinilai tak akan terlalu memengaruhi pertumbuhan industri investasi kolektif tersebut.

Seperti diketahui, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 100/2013 yang mengubah PP No. 16/2009, pemerintah memberikan relaksasi terkait pajak penghasilan (PPh) final atas bunga obligasi yang diperoleh wajib pajak reksa dana yakni sebesar 5 persen.

Akan tetapi, kemudian muncul PP No. 55/2019 yang merupakan perubahan kedua PP No. 16/2009, yang menyebutkan bahwa tarif PPh bunga obligasi naik dari 5 persen menjadi 10 persen untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Direktur PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Supranoto Prajogo menilai perubahan besaran pajak yang dikenakan pada bunga obligasi yang dibeli reksa dana tak akan terlalu memengaruhi pertumbuhan industri.

Dia menuturkan, pada mulanya insentif PPh tersebut diberikan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan industri reksa dana. Adapun, selama ini relaksasi pajak tersebut sudah diterapkan cukup lama.

“Sudah diundur-undur juga beberapa tahun [kenaikannya]. Dulu minta diundur supaya industri reksa dana itu lebih mature dan jumlah investornya jauh lebih banyak,” tuturnya dalam sesi daring bersama awak media, baru-baru ini.

Adapun, dia menilai saat ini pertumbuhan industri reksa dana sudah cukup baik, bahkan melebihi ekspektasi sebelumnya, sehingga adanya kenaikan pajak ini pun dinilai tak akan menyurutkan minat investor, apalagi porsinya tak signifikan.

“Memang naik 5 persen, tapi itu hanya terbatas pada kupon obligasinya saja jadi tidak terpengaruh keseluruhan reksa dana. Juga karena memang dari jumlah reksadana yang memiliki fixed income itu kurang dari 50 persen,” ujar Supranoto lebih lanjut.

KSEI sendiri mencatat pertumbuhan investor reksa dana sangat pesat tahun ini. Per 30 November 2020, jumlah investor reksa dana mencapai 2,90 juta investor, meningkat 63,75 persen dari posisi akhir 2019 yang sebanyak 1,77 juta investor.

Sementara itu berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, total dana kelolaan industri reksa dana juga terpantau terus tumbuh. Per akhir November 2020 dana kelolaan reksa dana sebesar Rp547,86 triliun. Realisasi ini di atas dana kelolaan per akhir Desember 2019 yang sebesar Rp542,17 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper