Bisnis.com, JAKARTA - Majalah Forbes melansir daftar 50 orang terkaya Indonesia tahun 2020. Sebanyak empat crazy rich terlempar dari daftar, salah satunya bos Grup Bosowa Aksa Mahmud.
Berdasarkan keterangan resmi Forbes yang dikutip Bisnis, Jumat (11/12/2020), tidak ada lagi nama Aksa Mahmud. Padahal tahun lalu kerabat mantan wakil Presiden Jusuf Kalla ini menempati urutan ke-44 dengan kekayaan ditaksir US$710 juta atau sekitar Rp10 triliun.
Untuk diketahui, Bosowa merupakan perusahaan induk dari belasan kegiatan usaha, mulai dari keuangan, properti, semen, hingga energi.
Bisnis Bosowa tahun ini dalam catatan Bisnis memang kurang mulus. Di industri keuangan, Bosowa kehilangan kendali atas PT Bank Bukopin Tbk. Singkat cerita, pengendali Bukopin saat ini adalah bank asal Korea Selatan, Kookmin Bank.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya juga memutuskan melarang PT Bosowa Corporindo untuk berbisnis di sektor jasa keuangan sebagai buntut dari penilaian kembali kepemilikan di PT Bank Bukopin Tbk.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat OJK nomor 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk.
Baca Juga
Keputusan tersebut ditetapkan 24 Agustus 2020, atau sehari sebelum Bank Bukopin menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Bosowa Corporindo dinyatakan tidak lulus dalam rangka penilaian kembali pemegang saham Bukopin. Akibat tidak lulus penilaian kembali itu, Bosowa dilarang menjadi pihak utama pengendali atau memiliki saham di lembaga jasa keuangan.
Selain itu, Bosowa juga mendapat gugatan dari bank asal Qatar, Qatar National Bank Q.P.S.Q. Bank tersebut melayangkan gugatan kepada pemilik Bosowa Corporindo Aksa Mahmud beserta beberapa anggota keluarganya senilai US$484,42 juta.
Pemilik Bosowa disinyalir mendapat gugatan karena penjaminan terhadap kredit yang telah jatuh tempo dan belum terbayar. Menanggapi gugatan dari QNB tersebut, Erwin Aksa, yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama Bosowa Corporindo menyebutkan gugatan baru didaftarkan.
"Dan itu hal biasa dalam bisnis, tak ada corporate di dunia tak memiliki masalah perdata. Dalam kasus QNB ini ada yang berusaha menggiring menciptakan opini publik," kata Erwin saat dihubungi Bisnis, Selasa (6/10/2020).
Sejauh ini, status perkara tersebut sudah memasuki sidang pertama. Hal ini tercantum dalam sistem penelusuran perkara di PN Jakarta Pusat. Tidak hanya pemilik Bosowa, korporasi semen juga mendapat gugatan dari QNB Bank Cabang Singapura.
PT Semen Bosowa Maros diajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh QNB pada 10 November 2020 ke Pengadilan Negeri Makassar. Saat ini perkara tersebut sudah masuk persidangan.